Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Anggota Dishub DKI Terancam Penjara Seumur Hidup, Coba Bunuh Polisi dan Tipu Orang Rp 1,7 Miliar

Irsyaad W - Sabtu, 11 November 2023 | 07:30 WIB
Konferensi pers kasus percobaan pembunuhan anggota Polisi oleh oknum Dishub DKI Jakarta
Kompas.com/M Chaerul Halim
Konferensi pers kasus percobaan pembunuhan anggota Polisi oleh oknum Dishub DKI Jakarta

Otomotifnet.com - Anggota Dinas Perhubungan DKI Jakarta inisial AI menjadi pelaku percobaan bunuh Polisi.

Bukan itu saja, ternyata AI juga punya rekam jejak hitam seperti dijelaskan Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo.

Ia juga menipul orang kesusahan, yakni penipuan lowongan kerja sebagai pegawai Dishub dengan syarat menyerahkan sejumlah uang.

"Iya (dia melakukan penipuan lowongan kerja). Itu makanya kami langsung melakukan pemberhentian kepada yang bersangkutan," tegas Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta, (9/11/23) dilansir dari Kompas.com.

Namun, Syafrin tidak menjelaskan lebih lanjut masalah penipuan lowongan kerja yang dilakukan AI.

Dia hanya menegaskan AI telah dipecat sejak 1 Oktober 2023.

Selain itu, Syafrin juga menyerahkan seluruh proses hukum AI kepada pihak kepolisian.

"Prinsipnya adalah, Dinas Perhubungan mendukung upaya-upaya hukum yang dilakukan penegakkan hukum, oleh kepolisian. Tentu kami menyerahkan prosesnya ke kepolisian," kata Syafrin.

Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo
Lia Muspiroh
Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo

Sementara Kasatreskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rio Mikael Tobing mengatakan, AI ditangkap bersama dua tersangka lainnya N (40) dan S (37).

AI dan korban yakni anggota Ditpamobvit Polda Metro Jaya, Bripka Taufan Febrianto saling mengenal satu sama lain.

Mereka pernah sama-sama berdinas di Kepulauan Seribu, DKI Jakarta.

"Dari dulu sudah berteman sejak lama, awal mulanya berkenalan itu pada saat dinas di Kepulauan Seribu," kata Rio.

"Dan hubungan itu terus berlanjut sampai saat kejadian, kemarin. Oleh sebab itu, korban merasa percaya kepada tersangka," tambah dia.

Percobaan pembunuhan yang dilakukan AI terhadap Taufan berawal dari rasa sakit hati.

AI sakit hati kepada istri korban karena telah membocorkan alamat rumah dan tempat kerja ke orang yang sedang mencarinya.

Orang yang mencari AI merupakan korban penipuan lowongan kerja di Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Saat itu, AI diduga menggelapkan sejumlah uang Rp 1,7 miliar yang berasal dari sekitar 30 calon pekerja.

"Tersangka memiliki masalah dalam penerimaan seseorang dalam proses penerimaan seseorang ke Dinas Perhubungan DKI Jakarta, dengan menggunakan uang," kata dia.

Karena itulah, AI mengajak rekannya, N dan S, untuk membunuh Taufan.

Mereka menjebak korban dengan dalih meminta ditemani untuk menemui rekan bisnis.

Korban menuruti permintaan AI dan selanjutnya naik mobil bersama dua pelaku lainnya.

Di dalam mobil itulah, 3 pelaku melancarkan aksi percobaan pembunuhan terhadap korban.

"Korban berontak sehingga pisau badik yang dipegang tersangka N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah," kata Rio.

"Selanjutnya, tersangka N melakban kedua kaki, mulut korban dengan lakban plastik agar agar tidak berontak. Kemudian diancam akan dibunuh," kata sambung dia.

Dalam situasi itu, korban terpaksa menuruti pelaku karena mendapat tekanan.

Setelah itu, para pelaku meminta sejumlah uang Rp 500 juta dan disepakati oleh korban.

"Tapi, korban beralasan akan menjual mobil miliknya dulu sehingga para tersangka melepaskan korban dari ikatan dan membiarkannya pulang untuk menjual mobilnya," ucap Rio.

"Karena korban merasa takut dan tertekan langsung kembali ke rumah menceritakan kepada keluarga dan kemudian melapor ke Polres Tangerang Kota," tambah dia.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi kemudian berhasil menangkap AI, N dan S.

Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 53 Ayat (1) KUHP, dan atau Pasal 170 Ayat (1), Pasal 353 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

"Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun," kata Rio.

Baca Juga: Waspada Saat Terlibat Kecelakaan, Oknum Aparat Minta SIM, STNK atau KTP Jangan Dikasih

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa