Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Demi Pertalite dan Solar, Mobil Ganti Pelat Nomor Mesti Daftar Ulang MyPertamina?

Irsyaad W - Rabu, 15 November 2023 | 16:00 WIB
Ilustrasi pembelian bahan bakar bersubsidi menggunakan MyPertamina
Panji Nugraha/Otomotifnet
Ilustrasi pembelian bahan bakar bersubsidi menggunakan MyPertamina

Otomotifnet.com - Pembelian Pertalite dan Solar untuk mobil wajib menyertakan QR code MyPertamina.

Namun bagaimana jika kondisinya mobil tersebut ganti pelat nomor, misal perpanjang pajak 5 tahunan atau balik nama.

Apakah pemilik mobil wajib daftar MyPertamina lagi?

Sebab QR code Subsidi Tepat MyPertamina untuk membeli BBM bersubsidi dilengkapi dengan keterangan nomor polisi sebagai identitas kendaraan.

Menjawab ini, Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan selama penggantian pelat nomor masih sama, tak perlu mendaftar ulang Subsidi Tepat MyPertamina.

Namun, jika nomor polisi berbeda dengan digit sebelumnya, barulah pengguna dapat mendaftarkan kendaraan kembali.

"Kalau memang ganti, agar didaftarkan kembali sesuai dengan nomor pelat yang baru," ujarnya saat dihubungi, (13/11/23) dilansir dari Kompas.com.

Menurut Irto, proses pendaftaran kendaraan di situs Subsidi Tepat MyPertamina saat ini mudah dan tidak membutuhkan waktu lama.

STNK, BPKB dan pelat nomor usai pengurusan pajak 5 tahunan
otomotifnet.com
STNK, BPKB dan pelat nomor usai pengurusan pajak 5 tahunan

"Prosesnya saat ini juga cukup mudah dan singkat selama dokumen pendukungnya lengkap dan jelas," kata dia.

Cara dapat QR code Subsidi Tepat MyPertamina Dilansir dari laman Subsidi Tepat MyPertamina, pastikan untuk menyiapkan sejumlah dokumen sebelum mendaftar, termasuk:

- Foto Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Foto Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
- Foto kendaraan yang memperlihatkan jumlah roda dan nomor polisi
- Surat rekomendasi (untuk non-kendaraan).

Guna memudahkan proses pendaftaran, konsumen BBM bersubsidi perlu memastikan dokumen memenuhi hal-hal sebagai berikut:

- Foto KTP terbaca
- Foto STNK terbaca
- Foto kendaraan sesuai dengan STNK
- Isi silinder yang diinput sesuai dengan STNK
- Jumlah roda yang dapat dihitung sama dengan data yang diinput.

Selanjutnya, berikut langkah-langkah mendaftar Subsidi Tepat MyPertamina untuk mendapatkan QR code untuk membeli Pertalite dan Biosolar:

- Buka situs https://subsiditepat.mypertamina.id/, centang informasi yang menyebutkan telah memahami persyaratan.

- Klik "Daftar Sekarang".

- Lengkapi data diri sesuai KTP dan unggah foto KTP beserta foto diri.

- Masukkan password atau kata sandi, dan klik "Selanjutnya".

- Isi data kontak dan alamat pengguna, kemudian pilih "Selanjutnya".

- Pilih jenis subsidi.

- Pilih jenis customer.

- Unggah foto STNK, foto kendaraan, dan nomor polisi pada isian data kendaraan.

- Masukkan data pengguna kendaraan yang didaftarkan.

- Khusus untuk pelanggan non-kendaraan, lengkapi data secara benar, unggah foto surat rekomendasi, dan isi kolom data yang sesuai pada surat.

- Masukkan kata sandi untuk klaim penggunaan subsidi bagi kendaraan yang didaftarkan, lalu klik "Selanjutnya".

- Centang kotak persetujuan dan pilih "Daftar Pengguna BBM Subsidi".

Cara beli e-voucher BBM MyPertamina (Dok. Pertamina)
Cara beli e-voucher BBM MyPertamina (Dok. Pertamina)

Tahapan selanjutnya, tunggu pencocokan data selama maksimal 7 hari kerja.

Konsumen dapat mengecek status pendaftaran secara berkala melalui laman Subsidi Tepat MyPertamina atau email yang didaftarkan.

Apabila pendaftaran terkonfirmasi, konsumen dapat langsung mengunduh QR code dan simpan untuk melakukan transaksi di SPBU Pertamina.

Meski kendaraan roda empat ke atas wajib memiliki QR code, menurut Irto, belum ada pembatasan kuota harian Pertalite untuk konsumen.

"Sementara belum ada pembatasan untuk Pertalite," ungkapnya.

Sebaliknya, pembatasan baru diterapkan untuk pembelian Biosolar, sesuai dengan ketentuan dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 04/P3JBT/BPH Migas/KOM/2020.

Berdasarkan surat keputusan tersebut, kuota harian pembelian solar subsidi untuk setiap kendaraan, meliputi:

- Maksimal 60 liter per hari untuk kendaraan pribadi roda empat

- Maksimal 80 liter per hari untuk kendaraan umum angkutan orang atau barang roda empat - Maksimal 200 liter per hari untuk kendaraan umum angkutan orang atau barang roda enam atau lebih.

Baca Juga: Mengejutkan, 14 Ribu Kendaraan Mati Pajak Lolos Isi BBM Subsidi

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa