"Pembelinya mengajak COD (Cash on Delivery), dia mengajak ketemuan di Tulungagung," ungkap Fery, saat ditemui di Mapolres Tulungagung disitat dari TribunJatim.com.
Fery datang di Tulungagung sekitar 20 Oktober 2023, bertemu calon pembeli EW (36) warga Desa Jeding, Kecamatan Kepanjen Kidul, Kabupaten Blitar dan MW (29) warga Kelurahan Ranggamekar, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor Jawa Barat.
Setelah melihat kondisi unit, kedua pelaku mengajak Fery ke tempat hiburan malam hingga dalam kondisi mabuk.
Mereka lalu membawa Fery menginap di sebuah hotel di Jalan Jayeng Kusumo Tulungagung.
"Saat saya tidur, mobil bersama surat-suratnya dibawa kabur. Saya langsung melapor ke Polres Tulungagung," tuturnya.
Satreskrim Polres Tulungagung yang mendapat laporan segera melakukan penyelidikan.
Polisi berhasil mendeteksi keberadaan EW dan MW yang membawa kabur Fortuner Fery.
Tim Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung berhasil menangkap EW dan MW di sebuah hotel di Kecamatan Klatak, Kabupaten Banyuwangi, dengan bantuan Unit Resmob Macan Blambangan Polres Banyuwangi, (1/11/23).
"Keduanya kami tangkap setelah berhasil menjual mobil curian itu di wilayah Tabanan Pulau Bali," papar Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi.
Selain EW dan MW, saat itu Polisi juga menangkap AL (29) alias Ambon teman satu kampung dengan MW.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR