Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ferry Bahagia Toyota Fortuner Miliknya Parkir di Kantor Polisi, Sudah Sebulan Gak Balik Rumah

Irsyaad W - Kamis, 16 November 2023 | 18:30 WIB
Toyota Fortuner milik Ferry (47) warga Muara Enim Sumatera Selatan diamankan di Mapolres Tuunggung setelah sebulan dilarikan calon pembeli
TribunJatim.com/David Yohanes
Toyota Fortuner milik Ferry (47) warga Muara Enim Sumatera Selatan diamankan di Mapolres Tuunggung setelah sebulan dilarikan calon pembeli

Otomotifnet.com - Rasa bahagia ditunjukan Fery (47) ketika melihat Toyota Fortuner miliknya terparkir di kantor Polisi.

Fortuner tersebut terparkir di halaman Polres Tulungagung dikelilingi garis polisi, (14/11/23).

Karena Fortuner tersebut ternyata sudah sebulan gak balik rumah.

Lantran dibawa kabur komplotan pencuri dengan modus jadi pembeli.

Warga Muara Enim Sumatera Selatan ini datang bersama anaknya, sambil membawa bukti kepemilikan Toyota Fortuner tersebut.

"Tanpa bantuan Polres Tulungagung, tidak mungkin mobil saya kembali. Alhamdulillah bisa ditemukan," ucapnya memuji kinerja Polres Tulungagung.

Jajaran Polres Tulungagung memang berhasil menangkap pencuri Toyota Fortuner milik Fery di Banyuwangi dan Kota Malang.

Sedangkan Toyota Fortuner itu ditemukan sudah dilempar ke Tabanan Bali.

Fery berkisah, dirinya memang berniat menjual Fortuner itu lewat media sosial.

Kemudian muncul tawaran harga yang datang dari Kabupaten Tulungagung, karena dianggap paling tinggi.

"Pembelinya mengajak COD (Cash on Delivery), dia mengajak ketemuan di Tulungagung," ungkap Fery, saat ditemui di Mapolres Tulungagung disitat dari TribunJatim.com.

Fery datang di Tulungagung sekitar 20 Oktober 2023, bertemu calon pembeli EW (36) warga Desa Jeding, Kecamatan Kepanjen Kidul, Kabupaten Blitar dan MW (29) warga Kelurahan Ranggamekar, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor Jawa Barat.

Setelah melihat kondisi unit, kedua pelaku mengajak Fery ke tempat hiburan malam hingga dalam kondisi mabuk.

Mereka lalu membawa Fery menginap di sebuah hotel di Jalan Jayeng Kusumo Tulungagung.

"Saat saya tidur, mobil bersama surat-suratnya dibawa kabur. Saya langsung melapor ke Polres Tulungagung," tuturnya.

Satreskrim Polres Tulungagung yang mendapat laporan segera melakukan penyelidikan.

Polisi berhasil mendeteksi keberadaan EW dan MW yang membawa kabur Fortuner Fery.

Tim Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung berhasil menangkap EW dan MW di sebuah hotel di Kecamatan Klatak, Kabupaten Banyuwangi, dengan bantuan Unit Resmob Macan Blambangan Polres Banyuwangi, (1/11/23).

"Keduanya kami tangkap setelah berhasil menjual mobil curian itu di wilayah Tabanan Pulau Bali," papar Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi.

Selain EW dan MW, saat itu Polisi juga menangkap AL (29) alias Ambon teman satu kampung dengan MW.

AL ditangkap di hotel yang sama karena berperan sebagai perantara penjualan di Pulau Bali.

Terakhir polisi menangkap FH (28) alias Vito, warga Desa Tanen, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung yang juga menjadi perantara penjualan.

FH berhasil ditangkap di sebuah apartemen di Lowokwaru, Kota Malang berkat bantuan Unit Ranmor Polres Malang Kota.

Setelah empat terduga pelaku ditangkap, Polisi mencari keberadaan Toyota Fortuner milik korban ke Tabanan Bali.

Fortuner bernopol BG 1294 DP ini berhasil ditemukan di rumah warga dengan inisial RAK.

"Selanjutnya Unit Resmob Macan Agung melakukan penyitaan, dan membawa barang bukti ke Polres Tulungagung, untuk proses penyidikan lebih lanjut," jelas Arsya.

Empat orang terduga pelaku sudah ditingkatkan statusnya menjadi tersangka.

Dari pengakuan komplotan ini, mereka berhasil menukar Toyota Fortuner itu dengan Honda CR-V dan uang tunai Rp 80 juta.

Uang itu dibagi, EW dan MW mendapatkan bagian Rp 35 juta, sedangkan AL dan FH mendapatkan Rp 5 juta.

"Untuk EW dan MW kami kenakan pasal pencurian dengan pemberatan, pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," beber Arsya.

"Sedangkan AL dan FH kami kenakan pasal 480 KUHP karena menjadi penadah, dengan ancaman 4 tahun penjara," tegasnya.

Dari penyidikan terungkap, kawanan pelaku ini merupakan jaringan penipuan dan penggelapan mobil antar provinsi.

Mereka mengaku pernah membawa kabur Datsun Go dengan modus COD di Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung pada September 2023.

Tersangka EW juga pernah dua kali masuk penjara karena kasus perampasan dan penganiayaan serta penggelapan di Kabupaten Kediri.

Sementara MW pernah masuk penjara karena terjerat perkara narkoba.

Baca Juga: Mas Anang Kaget Lihat Honda Jazz GE8 Miliknya di Depan Mata, Sudah Dua Minggu Murung dan Sedih

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa