Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tukang Ojek Bisnis Jual Motor Rp 5 Jutaan ke Madura, Keuntungan Berujung 4 Tahun Penjara

Irsyaad W - Sabtu, 18 November 2023 | 15:40 WIB
Konferensi Pers kasus perampasan motor oleh pengojek online dengan modus kata 'pukuli adikku' yang disasar remaja di Gresik, Jawa Timur
tribratanews.gresik.jatim.polri.go.id
Konferensi Pers kasus perampasan motor oleh pengojek online dengan modus kata 'pukuli adikku' yang disasar remaja di Gresik, Jawa Timur

Otomotifnet.com - Bisnis jual motor Rp 5 jutaan ke Madura oleh seorang pengojek online berbuah 4 tahun penjara.

Lantaran caranya mendapat unit motor yang hendak dijual tersebut sangat jahat.

Ia menyasar remaja polos dengan modus pukuli adiknya.

Yup, pelaku bernama Zaenal (28) asal Simokerto, kota Surabaya mendapat motor dengan cara merampas paksa.

Beraksi di Gresik, pengojek online itu menyebut remaja jadi sasaran yang gampang untuk ditipu.

Namun aksinya berakhir setelah aksinya keciduk Polisi.

Sebelum dibekuk, Zaenal merampas Honda Vario 125 nopol S 3138 TY yang masih baru milik EN, seorang pelajar berusia 15 tahun di wilayah Balongpanggang, Gresik, sekitar pukul 21:30 WIB,(7/11/23).

Tapi di hari yang sama, Tim Resmob Satreskrim Polres Gresik berhasil meringkus tersangka di wilayah Tambaksari, Kota Surabaya.

Tersangka Zaenal dalam ungkap kasus di Mapolres Gresik mengaku sudah 2 kali beraksi.

"Dua kali, sebelumnya di Bunder (Kebomas) Gresik, targetnya remaja karena gampang," kata Zaenal, (14/11/23) dilansir dari TribunJatim.com.

Bapak tiga anak ini setiap kali beraksi mengajak temannya berinisial KLR (33).

KLR kini statusnya DPO. Ia sedang diburu Satreskrim Polres Gresik.

Tersangka Zaenal mengaku, modus rampas motor yang dipakai dengan menuduh para korban dengan kalimat 'kon gepuki adikku yo' (kamu memukuli adikku ya).

Kemudian langsung memaksa korban turun dari motor.

Zaenal kemudian membawa kabur motor korban.

"Motor langsung dijual ke Madura dengan harga Rp 5 juta buat biaya hidup," kata Zaenal.

Kapolres Gresik, AKBP Adhitya Panji Anom mengatakan, saat ini tengah memburu satu orang DPO dalam kasus ini.

Barang bukti motor milik korban berhasil diamankan.

"Tersangka ZA dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun," tutupnya.

Baca Juga: Cewek Polos COD Knalpot Malam-malam, Pulang Rumah Rugi Rp 24 Juta Berwujud Honda Vario 160

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa