Otomotifnet.com - Jangan nyalahin polisi kalau motor atau mobil yang tak dilengkapi STNK atau BPKS disita saat keciduk dipakai di jalan.
Karena kendaraan bodong tersebut berarti tak terdaftar secara resmi di databese Polri.
Maka dari itu, penting sebelum beli kendaraan bekas lakukan pengecekan dokumen dengan teliti, jadi tidak terjadi masalah dikemudian hari.
Dikutip dari Kompas.com, Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, kendaraan bodong adalah kendaraan bermotor yang tidak jelas siapa pemiliknya, asal-usulnya dari mana dan seterusnya.
“Karena kendaraan bodong tidak memiliki surat-surat yang legal, kendaraan bodong juga identik dengan hasil curian, maka dari itu perlu hati-hati saat membeli kendaraan bekas,” ucap Yusri belum lama ini.
Selain itu, jika nekat menggunakan kendaraan bodong di jalan raya bisa kena tilang bila terjaring razia petugas.
“Perlu diketahui juga, bahwa sanksi tidak membawa STNK dan mengendarai kendaraan bodong berbeda, tidak bawa paling ditilang denda, namun bila kendaraan bodong bisa sampai disita oleh petugas,” ucap Yusri.
Berdasarkan Pasal 3 PP Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, polisi berwenang untuk melakukan pemeriksaan STNK di jalan.
Pemeriksaan STNK terdiri atas kepemilikan, kesesuaian STNK dengan identitas kendaraan bermotor, masa berlaku dan keaslian.
Selanjutnya, pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 288, bagi pengguna kendaraan yang belum melunaskan kewajiban pajak atau mengesahkan ulang STNK tiap tahun akan diganjar hukuman maksimal dua bulan kurungan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Pada UU yang sama, dijelaskan kalau penghapusan registrasi kendaraan bermotor dilakukan berdasarkan permintaan pemilik dan pertimbangan pejabat berwenang tentang registrasi kendaraan.
Berikut bunyi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 74:
(1) Kendaraan Bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor atas dasar: a. permintaan pemilik Kendaraan Bermotor; atau b. pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi Kendaraan Bermotor.
(2) Penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika: a. Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau b. pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
(3) Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.
Baca Juga: Solusi Bayar Pajak Kendaraan Tapi Alamat STNK dan KTP Beda, Dijamin Cespleng
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR