Otomotifnet.com - Tunggakan pajak kendaraan di kabupaten Sragen, Jawa Tengah mencengangkan.
Tercatat ada ratusan ribu unit mobil dan motor nunggak pajak.
Mengejutkan lagi, dari data tersebut mobil dinas pelat merah kecatut belum bayar pajak.
Kepala UPPD Samsat Sragen, Sri Marjoko menyebutkan ada 115.390 unit kendaraan di Sragen yang menunggak pajak hingga 18 November 2023.
Nilai dari ratusan kendaraan yang nunggak membayar pajak tersebut sekitar Rp 61,6 miliar.
"Untuk masyarakat sebetulnya 73 persen sudah patuh, masih ada 27 persen yang perlu kita bangun kepatuhannya untuk membayar pajak," kata dia dikutip dari TribunSolo.com.
"Nilai tunggakan pajak sebesar Rp 60 miliar, itu akumulasi dari Desember 2022 sampai dengan 18 November 2023, ada roda dua, roda empat, dan juga ada kendaraan dinas pemerintah, ada satu dua yang terlambat karena lupa" tambahnya.
Ia menjelaskan banyak faktor yang membuat warga Sragen telat membayar pajak.
Kebanyakan karena lupa, juga ada yang uangnya digunakan untuk keperluan yang lebih penting terlebih dahulu.
Selain itu, juga ada karena kendaraannya sudah dijual.
Sementara itu, ada 3 kecamatan yang warganya paling banyak telat membayar pajak tahunan.
Kecamatan itu menurutnya Sragen Kota, Karangmalang dan Masaran.
"Tentu Sragen Kota yang paling banyak warganya yang belum bayar pajak, pertama kali Sragen Kota, lalu Karangmalang dan ketiga Masaran," jelasnya.
"Tiga itulah yang tertinggi, karena semakin banyak penduduk semakin banyak tunggakannya," sambungnya.
Layanan Samsat Sragen sebenarnya sudah banyak dibuka diberbagai tempat.
Selain di kantor pusat beralamat di Jalan Raya Sukowati Sragen, layanan Samsat juga dibuka di Mall Pelayanan Publik (MPP) Sragen.
Selain di jam kerja, layanan Samsat Sragen juga ada yang buka pada malam hari.
"Kita juga melakukan jemput bola di dua perusahaan, selain itu kita juga sudah bekerja sama dengan 17 BUMDesa," kata dia.
Operasi pemeriksaan pajak kendaraan juga akan rutin digelar, dengan bekerjasama dengan Satlantas Polres Sragen hingga 1 Desember 2023 mendatang.
Sri Marjoko menambahkan saat ini ada program pemutihan pajak kendaraan yang digelar mulai 20 November 2023-22 Desember 2023.
Baca Juga: Mobil Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM di Jabar Tuai Protes, Ombudsman Ingatkan 3 Perkara Ini
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR