Total kerugian yang diderita para korban mencapai Rp 100 juta.
"Beberapa barang curian sudah dijual oleh yang bersangkutan, ada juga dibuang karena ber-password," beber Hendro.
"Dari barang yang berhasil diamankan total seharga Rp 39,4 juta," ucapnya.
Hendro mengungkapkan, tersangka pernah tertangkap dengan kasus serupa oleh Polsek Bubutan, Surabaya.
Dia mendekam di penjara tahun 2016 dan baru saja keluar pada 2019.
Sementara itu tersangka berinisial VJ tersebut, mengaku berlajar dari video di YouTube.
Namun, dia tak memberikan informasi lokasi untuk membeli alat perusak kaca mobil yang digunakanya.
"Belajar dari YouTube," ujar VJ singkat.
Saat ini, pelaku dipersangkakan menggunakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan.
Tersangka pun terancam mendapatkan hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Baca Juga: ASN Kelimpungan Saat Ganti Oli Honda Brio, Duit Operasional SMA Rp 140 Juta Lenyap
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR