Otomotifnet.com - Mending hindari dan jangan nekat pakai pelat nomor palsu kalau enggak mau kena akibatnya.
Sanksinya bisa berupa denda atau bahkan kurungan penjara.
Tak berhenti sampai situ saja, penggunaan pelat palsu juga bisa menyebabkan banyak kerugian lainnya.
Hal ini juga disampaikan oleh Pamin Timsus Sat Lantas Polres Jakarta Timur Ipda Jusza.
"Penggunaan pelat palsu dampaknya sangat berbahaya, dalam artian seandainya kendaraan tersebut mengalami kecelakaan yang mengakibatkan luka berat atau menghilangkan nyawa seseorang, itu nanti tidak akan tercover oleh asuransi baik Jasa Raharja ataupun BPJS. Karena nopol tersebut tidak sesuai dengan kendaaraan tersebut," kata Jusza dikutip dari GridOto.com (9/12/2023).
Kedua bahkan bisa dikenakan pelanggaran tindak pidana pemalsuan indentitas kendaraan.
"Seandainya terjadi pencurian terhadap kendaraan tersebut, laporan kepolisian pasti nopol yang terpasang dengan data pada surat kendaraan tersebut tidak sama baik STNK maupun BPKB," tuturnya.
Untuk informasi, aturan mengenai Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) telah diatur dalam undang-undang, yakni pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Perkapolri 5/2012).
Dalam pasal 39 ayat (5) Perkapolri 5/2012 mengatakan, TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, maka dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku secara resmi.
Jika masih nekat apalagi berani melakukan pemalsuan pelat nomor, dapat dikenakan pasal penipuan 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR