Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kalau Masih Ngeyel Pakai Pelat Palsu, Jangan Ngarep Asuransi Jasa Raharja Cair

Ferdian - Sabtu, 9 Desember 2023 | 19:30 WIB
Pengendara Toyota Innova (pelat merah) kedapatan gunakan pelat palsu di Jakarta Timur
TMC Polda Metro Jaya
Pengendara Toyota Innova (pelat merah) kedapatan gunakan pelat palsu di Jakarta Timur

Otomotifnet.com - Mending hindari dan jangan nekat pakai pelat nomor palsu kalau enggak mau kena akibatnya.

Sanksinya bisa berupa denda atau bahkan kurungan penjara.

Tak berhenti sampai situ saja, penggunaan pelat palsu juga bisa menyebabkan banyak kerugian lainnya.

Hal ini juga disampaikan oleh Pamin Timsus Sat Lantas Polres Jakarta Timur Ipda Jusza.

"Penggunaan pelat palsu dampaknya sangat berbahaya, dalam artian seandainya kendaraan tersebut mengalami kecelakaan yang mengakibatkan luka berat atau menghilangkan nyawa seseorang, itu nanti tidak akan tercover oleh asuransi baik Jasa Raharja ataupun BPJS. Karena nopol tersebut tidak sesuai dengan kendaaraan tersebut," kata Jusza dikutip dari GridOto.com (9/12/2023).

Kedua bahkan bisa dikenakan pelanggaran tindak pidana pemalsuan indentitas kendaraan.

"Seandainya terjadi pencurian terhadap kendaraan tersebut, laporan kepolisian pasti nopol yang terpasang dengan data pada surat kendaraan tersebut tidak sama baik STNK maupun BPKB," tuturnya.

Untuk informasi, aturan mengenai Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) telah diatur dalam undang-undang, yakni pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Perkapolri 5/2012).

Dalam pasal 39 ayat (5) Perkapolri 5/2012 mengatakan, TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, maka dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku secara resmi.

Jika masih nekat apalagi berani melakukan pemalsuan pelat nomor, dapat dikenakan pasal penipuan 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal tersebut berbunyi, "Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun,"

Tak hanya itu, pemalsuan pelat nomor kendaraan ini bersinggungan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Jika ada indikasi pemalsuan (STNK dan/atau pelat nomor kendaraan), akan dilakukan penilangan serta diproses pidana pemalsuan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sanksi pidana itu sebagaimana diatur dalam UU sebagai berikut:

1. Pasal 280, melanggar tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

2. Pasal 288 Ayat 1, melanggar tidak dilengkapi dengan STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Baca Juga: Land Cruiser Prado Dinas Walkot Serang Pakai Pelat Palsu, Nunggak Pajak Hampir Rp 40 Juta

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa