Setelah melakukan pembayaran, pemohon bisa memilih 2 opsi untuk mendapatkan bukti bayar (notis pajak), yakni dikirim via Pos atau datang langsung ke Samsat.
"Kalau pilih opsi dikirim, nanti STNK baru akan dikirim via pos," kata Thoha.
Aturan tersebut berlaku untuk pengurusan pajak motor online yang dilakukan di seluruh wilayah Indonesia.
Dengan begitu, pemohon yang bayar pajak motor online tidak perlu datang ke kantor Samsat.
Cara bayar pajak motor online:
Dilansir dari Manual Book Signal Samsat Digital Nasional, berikut cara bayar pajak motor secara online:
1. Registrasi pengguna
- Unduh aplikasi Signal di Play Store bagi pengguna Android dan App Store untuk pengguna iOs
- Masukkan data pribadi, seperti NIK, nama, alamat email, nomor ponsel, dan kata sandi
- Masukkan foto e-KTP.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR