Otomotifnet.com - Bayar pajak motor bisa dilakukan secara online.
Pembayaran bisa dilakukan melalui aplikasi Signal.
Signal merupakan layanan samsat digital nasional yang berbasis aplikasi untuk memudahkan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor secara aman dan nyaman.
Lantas, apakah bayar pajak motor online tetap harus ke Samsat untuk mendapatkan cap?
Dirlantas Polda DIY Kombes Pol Alfian Nurrizal SIK memastikan pengendara yang bayar pajak motor online tidak harus datang ke kantor Samsat.
"Untuk perpanjangan tahunan STNK secara online pemilik kendaraan tidak perlu ke Samsat, secara nasional dapat menggunakan aplikasi Signal," katanya, dilansir dari Kompas.com (17/1/2024).
Nantinya, bukti pembayaran pajak akan berbentuk elektronik dan bisa dicetak sendiri, dikirim sesuai alamat pemohon, atau dicetak di loket layanan Samsat.
Khusus perpanjang STNK tahunan di wilayah Yogyakarta bisa dibayarkan di setiap kabupaten yang ada di Yogyakarta.
Baur STNK Satlantas Polresta Solo, Jawa Tengah Muhamad Thoha menjelaskan, bayar pajak motor online melalui aplikasi Signal memudahkan masyarakat karena pemohon tidak perlu lagi datang ke Samsat.
"Pemohon wajib pajak cukup melaksanakan pembayaran transfer via bank yang ditunjuk," kata Thoha kepada Kompas.com, Rabu.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR