Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Setelah Bayar Pajak Kendaraan Via Online Tak Butuh ke Samsat, Pakai Cara Ini

Ferdian - Jumat, 19 Januari 2024 | 15:30 WIB
Ilustrasi bayar pajak
ntmcpolri.info
Ilustrasi bayar pajak

- Kemudian, muncul notifikasi pilih cara pembayaran, klik pada tombol pilih cara pembayaran

- Muncul kode bayar, jumlah yang dibayarkan, dan cara pembayaran

- Klik "Lanjut"

- Proses selesai.

4. Proses pengiriman dokumen

Jika dokumen ingin dikirim, lakukan cara berikut ini:

- Isi data pengiriman

- Pilih jasa pengiriman

- Lalu konfirmasi data

- Notifikasi akan melanjutkan ke cara pembayaran.

5. Cara pembayaran STNK online

- Generate Kode Bayar

- Lalu pilih salah satu bank dan klik "Lanjut"

- Halaman akan muncul cara pembayaran dan pilih "Lanjut"

- Pembayaran selesai

6. Penerbitan e-TBPKP

- Pilih NRKB lalu klik "Lanjut"

- Daftar e-TBPKP dan klik "Lanjut"

- Pilih e-TBPKP

- Detail e-TBPKP akan muncul

- Anda bisa mengunduh dokumen tersebut.

7. Penerbitan e-Pengesahan

- Pilih NRKB lalu klik "Lanjut"

- Daftar e-pengesahan dan klik "Lanjut"

- Pilih e-pengesahan

- Detail e-pengesahan akan muncul.

 Baca Juga: Pemkot Tangerang Diburu Samsat Cikokol, Hutang Pajak 338 Unit Motor dan Mobil Pelat Merah

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa