Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Setelah Bayar Pajak Kendaraan Via Online Tak Butuh ke Samsat, Pakai Cara Ini

Ferdian - Jumat, 19 Januari 2024 | 15:30 WIB
Ilustrasi bayar pajak
ntmcpolri.info
Ilustrasi bayar pajak

- Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka

- Masukkan NIK pemilik kendaraan dan unggah foto e-KTP

- Setelah data terisi lengkap, klik "Lanjut"

- Halaman selanjutnya akan menunjukkan dokumen berhasil ditambahkan.

3. Pengesahan STNK

- Pilih NRKB yang akan dilakukan pengesahan dan klik "Lanjut"

- Informasi SKK pembayaran PKB dan SWDKLLJ akan muncul jumlah yang harus dibayar

- Lalu slide tombol kirim dokumen TBPKP

- Masukkan alamat pengiriman

- Biaya yang harus dibayar akan muncul di layar ponsel, lalu klik "Lanjut"

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa