Otomotifnet.com - Kini polisi sedang gencar-gencarnya menilang motor berknalpot brong.
Namun, masyarakat justru menganggap polisi tak adil dalam menertibkan kendaraan berknalpot besar (brong).
Terutama penindakan terhadap moge berkubikasi mesin besar di atas 1.000 cc.
Tapi kalian pengguna mobil alias motor kecil jangan iri dulu, pihak kepolisian bisa jelaskan.
Kasat Pamwal Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani mengatakan, setiap kendaraan memiliki spesifikasi tersendiri yang telah ditentukan oleh masing-masing pabrik.
Hal itu tak lepas dari spesifikasi knalpot yang pas digunakan oleh masing-masing motor.
"Motor yang memiliki kubikasi besar itu otomatis ada hubungannya antara mesin besar dengan knalpot, sementara knapot standar pun bagi kendaraan yang memiliki cc besar maka sebagai output suaranya besar juga dan itu memang sudah standar dari pabrikan, yang kami permasalahkan adalah motor yang ber cc kecil kemudian berkeinginan suara besar, maka digunakan knalpot brong itulah yang tidak boleh," kata Ojo dilansir dari GridOto (23/1/2024).
Ojo menjelaskan, soal knalpot sebenarnya sudah ada aturannya.
Dalam ranah lingkungan, batas kebisingan knalpot itu tertuang dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 07 Tahun 2009 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru.
Dalam hal kendaraan baru dan kondisi standar dari pabrikan, sebelum dijual ke konsumen pun sudah dilakukan uji tipe kendaraan bermotor oleh Kementerian Perhubungan.
Salah satu pengujian laik jalan terhadap kendaraan bermotor yang dilakukan adalah uji kebisingan suara.
"Ada ukuran desibel tertentu untuk suara. Untuk motor Harley-Davidson atau BMW misalnya yang miliki cc di atas 1.000 secara kasat mata dilapangan kedua motor itu miliki suara sangat besar, tanpa knalpot brong pun karena cc mesinnya besar otomatis suaranya besar juga sehingga kami tidak melakukan penindakan kepada mereka. Bukan berarti kami pilih kasih karena memang standar dari sananya suara motor itu sudah besar," tegasnya.
Dalam hal kendaraan baru dan kondisi standar dari pabrikan, sebelum dijual ke konsumen pun sudah dilakukan uji tipe kendaraan bermotor oleh Kementerian Perhubungan.
Salah satu pengujian laik jalan terhadap kendaraan bermotor yang dilakukan adalah uji kebisingan suara.
Melalui Permen Lingkungan Hidup No. 7 Tahun 2009 tersebut, batas ambang kebisingan sepeda motor antara lain maksimal 85 desibel (db) untuk tipe 80 cc, maksimal 90 db untuk tipe 80-175 cc, dan maksimal 90 db untuk motor 175 cc ke atas.
Jika menggunakan knalpot bising modifikasi, maka dianggap melanggar Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sanksinya, sesuai Pasal 285 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, bisa kena denda paling banyak Rp 250 ribu atau pidana kurungan paling lama satu bulan.
Baca Juga: Polisi Silahkan Jawab, Asosiasi Tanyakan Definisi Knalpot Brong yang Ditindak
Editor | : | Iday |
KOMENTAR