Otomotifnet.com - Razia besar-besaran polisi bikin pengguna knalpot brong waswas.
Salah satu alasannya pemotor akan didenda Rp 250 ribu bahkan knalpot bisa disita.
Hal ini tentu bikin nasib pengguna motor custom makin terancam.
Karena kebanyakan motor custom atau motor yang sudah dimodifikasi pakai knalpot yang enggak standar lagi.
Hal ini karena definisi dan aturan knalpot brong masih ngambang.
Polisi tidak segan menindak pengguna knalpot brong yang dinilai melanggar Pasal 285 ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ).
Pelanggar atau motor yang masih nekat pakai knalpot brong akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda sebanyak Rp 250 ribu.
Dengan aturan tersebut para modifikator motor custom angkat bicara.
Dilansir dari Kompas.com, Wahyu Diwa, punggawa Diwa Creative Studio di Depok, Jawa Barat, mengatakan, jika patokannya tidak sesuai dengan knalpot standar, maka knalpot motor custom bisa disebut sebagai knalpot brong.
Sedangkan esensi dari motor custom adalah mengkreasikan ide.
Karena itu terobosan ide seringkali beririsan dengan peraturan.
Sebab dalam aliran motor custom ada pakem yang sulit dipatahkan.
"Kalau kira-kira bicara custom itu dia memang estetikanya harus begitu. Seperti chopper yang biasanya knalpotnya hanya pipa kan lucu kalau misalkan di belakang ada silinsernya, ada peredamnya jadi terompet," ujar Diwa dikutip dari Kompas.com (19/1/2024).
Tanpa harus diukur pakai desibel meter atau DB Meter, secara logika bentuk knalpot hanya pipa panjang apalagi di mesin dengan kubikasi besar sudah tentu melebihi ambang batas kebisingan.
Namun ada juga yang masih bisa dikompromikan.
Misal kata Diwa, knalpot motor scrambler yang punya bentuk dengan pola pembuangan ke arah atas.
"Itu masih bisa buat scrambler dikasih peredam, atau buat cafer racer," ujarnya.
Dalam ranah modifikasi, mulai dari modifikasi berat sampai buat harian, kata Diwa namanya modifikasi memang menonjolkan sisi estetika karena itu biasanya knalpot standar diganti.
"Permasalahannya apakah semua knalpot variasi itu tingkat desibelnya yang menyalahi aturan. Kan tidak juga," kata Diwa.
Baca Juga: Razia Knalpot Brong Bikin 15 Ribu Karyawan Kehilangan Pekerjaan, Ketua AKSI Bilang Begini
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR