Otomotifnet.com - Polisi tidur merupakan alat pengendali pembatas kecepatan di jalan.
Jika ingin membuatnya, wajib lapor ke Dinas Perhubungan (Dishub) terlebih dulu.
Sebab ada 3 jenis dan aturan yang mesti diketahui dulu.
Dasar pembuatan polisi tidur tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Menteri Perhubungan Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan, Speed Bump atau polisi tidur.
Pada pasal 3 ayat 2, dijelaskan bahwa alat pembatas kecepatan ini terdiri dari tiga jenis, yakni speed bump, speed hump dan speed table.
1. Speed Bump
Jenis polisi tidur ini terbuat dari badan jalan (aspal), karet atau bahan lainnya.
Dibuat dengan ukuran tinggi 8-15 cm, lebar bagian atas antara 30-90 cm dengan kelandaian maksimal 15 persen.
Memiliki kombinasi warna kuning atau putih berukuran 20 cm dan warna hitam berukuran 30 cm.
Jenis ini dikhususkan untuk jalan lingkungan terbatas, area parkir, dan area privat dengan kecepatan laju kendaraan dibawah 10 kilometer per jam.
2. Speed Hump
Speed hump memiliki spesifikasi ukuran tinggi antara 5-9 cm, lebar total antara 35-90 cm dan kelandaian maksimal 50 persen.
Dibuat dengan warna kuning atau putih dengan ukuran 20 cm, dan warna hitam 30 cm.
Speed hump dibuat untuk jalan lokal dengan laju kendaraan maksimal 20 km per jam.
Fungsinya yakni untuk mengatur kecepatan kendaraan pada jalan operasional yang bisa diseberangi oleh pejalan kaki semacam zebra cross.
Bentuknya memiliki tonjolan dan permukaannya lebih luas dari speed bump.
Jenis ini sering dipasang di jalan lokal dan jalan lingkungan.
3. Speed Table
Jenis polisi tidur ini terbuat dari bahan badan jalan atau blok terkunci dengan mutu setara K-300 untuk material permukaan Speed Table.
Dibuat dengan ukuran 8-9 cm, lebar bagian atas 660 cm dengan kelandaian maksimal 15 persen.
Memiliki kombinasi warna kuning atau putih berukuran 20 cm, dan hitam 30 cm.
Speed Table diperuntukan bagi kawasan penyeberangan dan jalan-jalan lokal yang memiliki batas kecepatan maksimal 40 kilometer per jam.
Masyarakat yang hendak membangun polisi tidur di lokasinya bisa langsung melapor ke kantor Dishub setempat.
Karena beberapa waktu lalu, Bambang Sumedi Laksono, Kasi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, Dishub Sleman juga beri penjelasan.
Ia mengatakan sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dijelaskan jalan itu dikuasai negara dan hanya negara yang dapat melakukan pengaturan.
"Artinya masyarakat badan atau lembaga yang di luar kewenangan itu tidak bisa mengatur sendiri," ujarnya saat dikonfirmasi, (22/6/23) lalu.
Lebih lanjut ia mengatakan masyarakat boleh membuat polisi tidur namun penentuan titik dan spesifikasinya wajib izin instansi terkait, dalam hal ini Dishub.
Untuk jalan desa atau kabupaten maka izinnya berada di Dishub Kabupaten/kota, jika itu berstatus jalan provinsi maka berada di Dishub Provinsi.
Setelah mengajukan perizinan, maka Dishub akan mengumpulkan instansi terkait, seperti kepolisian, warga setempat, kapanewon, kalurahan atau padukuhan untuk membahas pembuatan polisi tidur tersebut.
"Masyarakat tidak boleh serta merta membuat polisi tidur, karena di UU 22 tahun 2009, jalan dikuasi oleh negara, hanya negara yang boleh mengatur," ucapnya.
Ia menambahkan, setelah izin dikeluarkan, negara dapat membiayai untuk melakukan pengadaan atau pemasangan terhadap pembatas kecepatan tersebut.
Namun masyarakat, badan atau lembaga juga dapat melakukan pengadaan setelah ditentukan titik dan spesifikasi dari izinnya tersebut.
Baca Juga: Pak RT dan RW Pahami Baik-baik, Bikin Polisi Tidur Mesti Ikuti Spesifikasi Teknis Berikut
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR