Otomotifnet.com - Buntut dari kasus mobil Xpander tabrak dealer Porsche, tentunya bisa runyam lantaran bikin rekening jebol, mengingat harus ganti rugi showroom mobil mewah tersebut berserta isinya.
Pertanyaannya, bisakah kerugian showroom Porsche yang ditabrak Xpander dicover oleh pihak asuransi untuk menggantikan semua kerugian?
Biar jelas, pertanyaan tersebut dijawab oleh Laurentius Iwan Pranoto, selaku Head of PR, Marcomm, and Event Asuransi Astra (Garda Oto).
“Kejadian mobil menabrak showroom mobil mewah tersebut dapat dicover dan ditanggung pihak asuransi, apabila mobil yang menyebabkan kerugian memiliki perluasan jaminan,” jawab Iwan.
Perluasan jaminan yang dimaksudkan Iwan adalah TJH pihak Ketiga (Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga). Perluasan jaminan TJH 3 bisa diajukan sebelum kejadian.
Masih menurut Iwan, ketentuan TJH 3 tercantum pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI).
“(Tercantum di) Pasal 2, Jaminan Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga,” beber Iwan.
Lanjut, kita simulasikan. Jika mobil tersebut telah dibekali perlindungan asuransi TJH 3, maka perusahaan asuransi akan memberikan ganti rugi atas kerugian yang diderita pihak ketiga.
Baca Juga: Keren, Garda M Klinik Sulap Isuzu Elf Jadi Klinik Berjalan
Termasuk mengganti kerugian, jika disertai dengan adanya tuntutan berupa kerusakan harta benda, yaitu dalam kasus ini, kerusakan pada area showroom dan mobil mewah.
Begitupun penggantian biaya pengobatan yang dibayarkan untuk pihak ketiga, santunan atas cidera badan dan/atau menyebabkan kematian pada pihak ketiga.
“Dengan syarat sesuai dengan manfaat maksimum yang diambil dalam batas limit perluasan jaminan TJH Pihak Ketiga dan tercantum pada polis,” urai pria ramah ini.
Iwan juga menambahkan bahwa sebelum melanjutkan proses klaim dan proses Jaminan TJH Pihak Ketiga, ada beberapa hal yang perlu dipastikan kembali.
Seperti jaminan asuransi yang dipegang Tertanggung, dipastikan telah memiliki perluasan jaminan TJH 3.
Lalu, limit maksimum penggantian tuntutan manfaat TJH 3 sesuai yang dipilih dan tercantum pada Polis.
Kemudian harus ada tuntutan dari Pihak Ketiga, dan yang mengalami kerugian bukan merupakan pihak yang berkaitan dengan tertanggung.
“(Maksudnya) seperti suami atau istri, anak atau ahli waris, orang tua atau saudara sekandung, orang tua dan lainnya,” beber Iwan, melalui pesan tertulis (15/3/2024).
Baca Juga: Bingung Pilih Asuransi Mobil, Pastikan Hal Ini Agar Bisa Tidur Nyenyak
Lanjut, penyebab kejadian merupakan risiko yang dijamin pada Polis, dan bukan merupakan pengecualian polis seperti yang tercantum di PSAKBI Bab II Pasal 3.
Yaitu mengenai pengecualian pertanggungan atas kerugian, kerusakan dan/atau biaya atas kendaraan bermotor dan/atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga.
Detail turunannya, seperti pada ayat 4.1 jika disebabkan oleh tindakan sengaja Tertanggung dan/atau pengemudi dan/atau orang yang bekerja pada dan/atau orang suruhan Tertanggung.
Pengecualian juga disebut di ayat 4.2, pada saat terjadinya kerugian atau kerusakan, kendaraan bermotor dikemudikan oleh seseorang yang tidak memiliki SIM yang masih berlaku dan sesuai dengan peruntukannya.
Serta ayat 4.3 jika pengemudi di bawah pengaruh minuman keras, obat terlarang atau bahan lain yang membahayakan.
“Maka dari itu, penting untuk meninjau kembali kembali polis yang dimiliki secara teliti guna memastikan jenis perlindungan hingga perluasan jaminan sesuai yang dibutuhkan,” imbuhnya lagi.
Ia melanjutkan, terdapat dua jenis pertanggungan yakni Comprehensive yang memberikan jaminan untuk jenis kerusakan ringan, rusak berat, hingga kehilangan.
Berikutnya pertanggungan TLO (Total Loss Only), di mana biaya perbaikan harus lebih besar atau sama dengan 75% harga pertanggungannya.
Baca Juga: Klaim Asuransi Mobil Ditabrak Singa, Ternyata Bisa, Baca Syaratnya
Perluasan jaminan juga perlu dilakukan sesuai kebutuhan guna memberikan proteksi lebih pada kendaraan hingga pengemudi, agar mendapatkan rasa aman dan nyaman lebih baik lagi.
“Khusus pelanggan asuransi mobil Garda Oto, jika ingin melakukan perluasan jaminan (endorsement) TJH 3 hingga mengajukan klaim sangatlah mudah di mana saja dan kapan saja,”
“Anda dapat melakukannya melalui aplikasi myGarda di smartphone, atau menghubungi contact center Garda Akses 1500112 melayani 24 jam. Atau langsung mengunjungi kantor cabang atau Garda Center terdekat,” bilang Iwan.
Untuk klaim, penting diingat bahwa pelaporan kerugian harus dilakukan selambat-lambatnya lima hari kerja setelah kejadian.
Syaratnya dengan melengkapi dokumen yang diperlukan, sesuai yang tertera dan tercantum di dalam polis.
Iwan melanjutkan, ada promo potongan premi untuk pembelian polis melalui telesales Garda Oto dan di kantor cabang atau Garda Center.
Yakni cashback 25% untuk pembelian polis melalui gardaoto.com dan aplikasi myGarda, serta cicilan kartu kredit 0% untuk pembelian polis melalui website gardaoto.com.
Periode promo 1-31 Maret 2024 berlaku untuk semua produk Garda Oto baik Comprehensive Premium Package, Comprehensive, Comprehensive Lite Package, dan Total Loss Only.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR