Otomotifnet.com - Motor menjadi benda terlarang bagi anak di bawah umur.
Terlarang dalam artian anak di bawah umur belum boleh mengendarainya sendiri.
Ini karena berkaitan dengan perkara serius, yakni psikologis.
Persoalan ini juga nampaknya harus ditekankan, menimbang cukup banyak jumlah kasus pelanggaran lalu lintas kategori pengendara di bawah umur yang dijumpai saat pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2023.
Melansir Kompas.com, berdasarkan rekapitulasi sementara Ditlantas Polda Metro Jaya selama operasi zebra, pengendara di bawah umur jumlahnya sekitar sepertiga dari jumlah pelanggaran total.
Angka ini dinilai cukup tinggi dan mengkhawatirkan.
Menanggapi data ini, beberapa waktu lalu Riyan Zulfani, Psikolog SIM Polda Metro Jaya, membagikan beberapa poin logis dan saintifik tentang kesiapan mental, sebelum seseorang dianggap layak berkendara.
"Saat tes psikologi wajib sebelum ujian SIM, ada 3 poin utama yang diuji. Pertama kognitif, kedua psikomotorik, ketiga kepribadian," ucapnya di Jakarta.
Dia menjelaskan, dari segi psikologi, anak di bawah usia 17 tahun dianggap masih dalam tahap pematangan dan memiliki lobus frontal yang masih berkembang.
Lobus frontal sendiri merupakan bagian otak yang bertugas memproses emosi.
Poin ini dianggap penting, karena sangat mempengaruhi tes kognitif.
"Tes kognitif itu fungsinya memahami, bagaimana dia (pengendara) mengambil keputusan nanti saat di jalan," ucap Riyan.
"Nah, untuk pengendara di bawah umur yang emosinya belum stabil, pasti lemah di poin ini," sambungnya.
Berdasarkan pengamatannya, Riyan menyimpulkan jika pengambilan keputusan pengendara di bawah umur tidak didasari logika dan kepala dingin, namun sikap impulsif dan tergesa-gesa.
Atas dasar itulah, Riyan menegaskan jika kemampuan teknik seseorang tidak boleh dijadikan penentu kelayakan berkendara.
Walau seseorang mahir menunggangi kendaraan, jika usianya belum mencapai batas syarat dan mentalnya dianggap belum siap, maka dianggap tidak boleh berkendara.
"Mental itu faktor nomor satu untuk layak-tidaknya berkendara, bukan teknik," tegasnya.
Baca Juga: Bagaimana Proses Hukum Bagi Anak di Bawah Umur Saat Terlibat Kecelakaan Lalu Lintas?
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR