Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mobil Bak Terbuka Dilarang Buat Mudik, Polisi Tak Segan Menindak

Ferdian - Senin, 8 April 2024 | 11:08 WIB
Ilustrasi bepergian saat Lebaran pakai mobil bak terbuka
Ilustrasi bepergian saat Lebaran pakai mobil bak terbuka

Padahal sesuai dengan Surat Edaran Nomor SE.2/AJ.307/DRJD/2018 tentang ketentuan mengenai bak muatan mobil barang.

Yakni ketentuan pemasangan perangkat pelindung (teralis) khususnya pada kendaraan barang bak terbuka dengan Jumlah Berat Yang Diperbolehkan (JBB) maksimal 3.500 kilogram.

Aturan tersebut yang banyak tidak dilakukan para pemilik mobil bak terbuka yang masih dipakai mengangkut orang.

Walau dalam Pasal 137 ayat (4) UU LLAJ pengangkut manusia di mobil bak terbuka terdapat beberapa pengecualian.

Salah satunya, mobil barang dapat digunakan untuk mengangkut orang jika rasio kendaraan bermotor untuk angkutan orang, kondisi geografis, dan prasarana jalan di sebuah provinsi ataupun kabupaten dan kota belum memadai.

Baca Juga: Perlu Tahu, Ini Jadwal Contra Flow Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa