Padahal sesuai dengan Surat Edaran Nomor SE.2/AJ.307/DRJD/2018 tentang ketentuan mengenai bak muatan mobil barang.
Yakni ketentuan pemasangan perangkat pelindung (teralis) khususnya pada kendaraan barang bak terbuka dengan Jumlah Berat Yang Diperbolehkan (JBB) maksimal 3.500 kilogram.
Aturan tersebut yang banyak tidak dilakukan para pemilik mobil bak terbuka yang masih dipakai mengangkut orang.
Walau dalam Pasal 137 ayat (4) UU LLAJ pengangkut manusia di mobil bak terbuka terdapat beberapa pengecualian.
Salah satunya, mobil barang dapat digunakan untuk mengangkut orang jika rasio kendaraan bermotor untuk angkutan orang, kondisi geografis, dan prasarana jalan di sebuah provinsi ataupun kabupaten dan kota belum memadai.
Baca Juga: Perlu Tahu, Ini Jadwal Contra Flow Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR