Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mobil Bak Terbuka Dilarang Buat Mudik, Polisi Tak Segan Menindak

Ferdian - Senin, 8 April 2024 | 11:08 WIB
Ilustrasi bepergian saat Lebaran pakai mobil bak terbuka
Ilustrasi bepergian saat Lebaran pakai mobil bak terbuka

Otomotifnet.com - Kerap ditemui masyarakat yang menggunakan mobil bak terbuka pada momen Lebaran.

Entah hanya berkunjung ke rumah sanak keluarga hingga berwisata.

Terkait hal ini Kasubdit Wal&PJR Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Pol Faizal angkat bicara.

Ia meminta untuk saat ini dan seterusnya, penggunaan mobil bak terbuka ini tidak untuk digunakan.

Tak cuma berbahaya, mobil bak terbuka ini dikhususkan bagi barang bukan manusia.

Pemudik kerap kali ditemukan hanya memberi penutup seperti terpal di atas mobil barang ini untuk melindungi penumpang dari terik matahari dan hujan.

Bahkan, mobil ini tidak hanya digunakan untuk mudik, akan tetapi dipakai untuk keperluan pariwisata ketika momen Lebaran tersebut selesai.

"Mudik pakai mobil bak di daerah tentu sangat dilarang, karena itu kan sangat beresiko sekali kecelakaan dan tidak memberikan kenyamanan kepada pengemudi, kami akan lakukan penindakan apabila didapat oleh anggota kami di lapangan," kata Faizal dikutip dai GridOto (7/4/2024).

"Kalau ditemukan kami berikan imbauan dulu untuk minggir, walaupun enggak banyak itu mengancam keselamatan dia, bukan kami larang malah mencelakakan dia, justru kami larang untuk menjaga keselamatannya," sambungnya.

Dari banyaknya kasus warga menaiki mobil bak terbuka saat mudik dan mengalami kecelakaan sampai korban jiwa, dikarenakan kondisi kendaraannya yang terbuka tanpa ada teralis.

Padahal sesuai dengan Surat Edaran Nomor SE.2/AJ.307/DRJD/2018 tentang ketentuan mengenai bak muatan mobil barang.

Yakni ketentuan pemasangan perangkat pelindung (teralis) khususnya pada kendaraan barang bak terbuka dengan Jumlah Berat Yang Diperbolehkan (JBB) maksimal 3.500 kilogram.

Aturan tersebut yang banyak tidak dilakukan para pemilik mobil bak terbuka yang masih dipakai mengangkut orang.

Walau dalam Pasal 137 ayat (4) UU LLAJ pengangkut manusia di mobil bak terbuka terdapat beberapa pengecualian.

Salah satunya, mobil barang dapat digunakan untuk mengangkut orang jika rasio kendaraan bermotor untuk angkutan orang, kondisi geografis, dan prasarana jalan di sebuah provinsi ataupun kabupaten dan kota belum memadai.

Baca Juga: Perlu Tahu, Ini Jadwal Contra Flow Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa