Otomotifnet.com - Viral mobil Dishub yang buang sampah di Puncak Bogor beberapa waktu lalu.
Kini pejabat yang berada di dalam mobil tersebut kena sanksi beruntun.
Kepala Satuan Pelayanan Kecamatan Jatinegara pada Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur, Agustang dinonaktifkan selama dua bulan.
Selain itu pesangonnya juga dinonaktifkan.
Pemicunya Agustang menggunakan mobil operasional bukan untuk kepentingan tugas.
Selain itu ia terekam membuang sampah sembarangan di kawasan Puncak, Jawa Barat beberapa waktu lalu.
Kepala Dinas Perhubugan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, Agustang telah dinonaktifkan dari jabatannya selama dua bulan.
Selama itu pula, Agustang terancam kehilangan tambahan penghasilan pegawai (TPP) puluhan juta rupiah setiap bulan.
“Dua bulan penonaktifan sementara, tidak menerima tunjangan sebagai Kepala Satuan Pelayanan,” ujar Syafrin di Balai Kota DKI dikutip dari WartaKota (16/4/2024).
Sementara itu dikutip dari Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 19 tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai, nilai tunjangan Agustang mencapai Rp 23.310.000.
Lantaran tidak mendapat tunjangan, Agustang hanya mendapatkan gaji pokok dari negara.
Diberitakan sebelumnya, Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta memberikan sanksi kepada pegawainya yang nekat membuang sampah sembarangan saat berada di kawasan Puncak, Jawa Barat.
Aksi anak buahnya itu sempat terekam dan viral di media sosial Instagram, hingga diposting di akun @jktinformasi.
Kepala Dishub Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, anak buahnya itu bernama Agustang berstatus sebagai Kepala Satuan Pelayanan (Kasetpel) Kecamatan Jatinegara, Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur.
Saat ini Dishub juga telah melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan untuk diberikan sanksi.
“Sanksinya jadi penonaktifan dari jabatannya selama dua bulan. Ini kemudian sambil kami evaluasi ke depannya,” ujar Syafrin (16/4/2024).
Syafrin mengakui, bahwa mobil yang digunakan oleh Agustang adalah kendaraan dinas operasional Dishub.
Mobil itu digunakan bukan dalam rangka bertugas tetapi untuk kepentingan lain.
“Dari hasil pemeriksaan itu dalam rangka menjenguk temannya yang sakit. Artinya bukan dalam rangka bertugas, oleh sebab itu sanksinya yang bersangkutan kami nonaktifkan,” katanya.
Baca Juga: Viral Mobil Stiker Dishub Lempar Sampah Seenaknya di Jalan, Netizen Memanas
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR