Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Nyesel Baru Sadar, Balik Nama Mobil dan Motor Jalur Resmi Ternyata Semudah dan Semurah Ini

Irsyaad W - Selasa, 7 Mei 2024 | 10:00 WIB
STNK dan BPKB untuk pengurusan balik nama kendaraan
F Yosi/Otomotifnet
STNK dan BPKB untuk pengurusan balik nama kendaraan

Biaya balik nama kendaraan bisa saja lebih murah jika ada program pemutihan.

Sebagai contoh, biaya balik nama untuk wilayah DKI Jakarta penentuan BBNKB untuk kendaraan bekas sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2019 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), biaya balik nama adalah 1 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).

Misal harga mobil bekas yang beli Rp 200 juta, maka BBNKB sebesar Rp 2 juta.

Kemudian, ditambah dengan biaya balik nama mobil lainya, maka totalnya sekitar Rp 2.843.000.

Ini belum termasuk dengan pajak kendaraan bermotor tahunan yang harus dibayarkan.

Baca Juga: Biaya Balik Nama Motor dan Mobil Bekas di DKI Jakarta Nol Rupiah, Dihapus Permanen

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa