Dia tidak menampik, lambatnya proses penghapusan ini justru menjadi celah bagi oknum masyarakat untuk mencurinya.
Karena itu, Syafrin berharap agar DPRD DKI Jakarta menyetujui permohonan dari Pemprov DKI Jakarta.
"(Praktik pencurian) itu salah satu risiko proses penghapusan yang lama karena begitu bus tak digunakan lagi, biasanya banyak oknum-oknum yang memanfaatkan situasi kemudian mencopot komponen dalam bus," ucapnya.
"Oleh sebab itu begitu usia teknis dan usia ekonomis sudah selesai, kami usulkan untuk dihapuskan agar bus itu saat dilakukan penghapusan masih berwujud," lanjut dia.
Menurut dia, BPAD Provinsi DKI Jakarta sudah mengajukan kepada DPRD DKI Jakarta untuk melakukan penghapusan aset bus tersebut dengan cara melelangnya.
Hingga kini, Pemerintah DKI Jakarta masih menunggu persetujuan dari DPRD ihwal penghapusan aset tersebut.
"Tinggal menunggu surat persetujuan itu yang kemudian proses selanjutnya itu oleh BPAD ke proses lelang," tuturnya.
Dalam kesempatan itu, Syafrin juga menanggapi prmintaan Komisi C DPRD DKI Jakarta yang meminta eksekutif untuk melengkapi dokumen soal bus tersebut.
Dewan menginginkan dokumen yang lengkap, karena berpandangan bahwa pengadaan bus tersebut sempat bermasalah.
Kata Syafrin, bus bekas Transjakarta yang diserahkan kepada BPAD merupakan armada yang pernah digunakan oleh Transjakarta.
Dia menegaskan, bus tersebut juga terbebas dari permasalahan pengadaan barang dan jasa sebelumnya.
"Artinya bus ke semuanya, bus ini sudah dioperasionalkan dan secara usia teknis maupun usia ekonomisnya itu sudah berakhir, sehingga ini diserahkan ke BPAD untuk dihapuskan asetnya," jelasnya.
Baca Juga: Aneh, 22 Bus TransJakarta Sisa Pelek dan Jok Saja, Sisanya Dipreteli Maling
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR