"Mereka (DC) berusaha meminta kendaraan tersebut, jadi ada upaya memaksa," ungkap Probo.
Rombongan DC itu lantas meminta STNK mobil milik korban.
Saat itu korban merasa ketakutan sehingga STNK diberikan ke DC.
"Setelah dicek ternyata nomor mesin sesuai STNK, justru surat yang dibawa para pelaku itu tidak sesuai dengan identitas kendaraan," imbuh Kasatreskrim.
Korban lalu meminta untuk ke kantor Polisi terdekat yakni di Mapolresta Yogyakarta guna menyelesaikan masalah ini.
Dua orang dari pelaku pun mengikuti korban lalu 3 orang lainnya pergi tanpa jejak dengan membawa STNK milik korban.
"Dasar pelaku melakukan pengecekan kendaraan dengan barcode, di mobil tersebut ternyata ada barcode," terangnya.
"Modusnya, para pelaku hanya melakukan scan barcode, dan merasa mobil tersebut dalam keterlambatan angsuran, sudah dijelaskan oleh korban tapi memaksa," jelasnya.
Polisi yang mendapat laporan tersebut langsung bergerak cepat untuk meringkus para pelaku.
Dua orang oknum DC kemudian ditetapkan tersangka dengan unsur pidana pemaksaan.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR