Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Belum Banyak yang Paham, Tidak Punya SIM dan Tidak Bawa SIM Dendanya Beda

Ferdian - Jumat, 31 Mei 2024 | 17:00 WIB
Ilustrasi razia kendaraan
Kompas.com
Ilustrasi razia kendaraan

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah.

Tidak memiliki SIM

Pengendara motor atau pengemudi mobil yang tidak memiliki SIM bisa dikenakan sanksi hukuman dan tilang yang berat.

Hal ini diatur dalam Undang-Undang yang sama, Pasal 281.

Dijelaskan, sanksi hukumnya adalah pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.

Baca Juga: Bisakah Cuma Tunjukkan Foto Atau Fotokopi SIM Saat Ada Razia?

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa