Otomotifnet.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) jadi salah satu hal wajib yang harus dibawa saat berkendara.
SIM bisa dijadikan bukti kompetensi kemampuan berkendara di jalan raya dan sebagai identitas diri.
Oleh karena itu, saat berkendara tak dilengkapi SIM ada sanksi hukum berupa tilang dan kurungan penjara.
Tapi sanksi pengendara belum punya SIM dan lupa tak bawa SIM berbeda.
Peraturan tersebut seperti tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, kewajiban memiliki SIM termuat dalam UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ, tepatnya Pasal 1 nomor 23.
“Satu kesatuan yang utuh bahwa setiap pengemudi hukumnya wajib memiliki SIM. Dengan demikian bahwa orang yang tidak memilki SIM tidak boleh mengendarai kendaraan bermotor,” ujar Budiyanto dikutip dari Kompas.com (30/5/2024).
“Setiap orang yang tidak memiliki SIM atau tidak membawa SIM saat mengemudikan kendaraan bermotor merupakan pelanggaran lalu lintas,” katanya, yang pernah menjabat sebagai Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.
Tidak membawa SIM
Apabila seorang pengemudi kendaraan bermotor tidak membawa SIM atau tidak bisa menunjukkan SIM saat berkendara, sanksi hukumnya diatur dalam Pasal 288 Ayat 2 UU LLAJ:
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah.
Tidak memiliki SIM
Pengendara motor atau pengemudi mobil yang tidak memiliki SIM bisa dikenakan sanksi hukuman dan tilang yang berat.
Hal ini diatur dalam Undang-Undang yang sama, Pasal 281.
Dijelaskan, sanksi hukumnya adalah pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.
Baca Juga: Bisakah Cuma Tunjukkan Foto Atau Fotokopi SIM Saat Ada Razia?
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR