Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Belum Banyak yang Paham, Tidak Punya SIM dan Tidak Bawa SIM Dendanya Beda

Ferdian - Jumat, 31 Mei 2024 | 17:00 WIB
Ilustrasi razia kendaraan
Kompas.com
Ilustrasi razia kendaraan

Otomotifnet.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) jadi salah satu hal wajib yang harus dibawa saat berkendara.

SIM bisa dijadikan bukti kompetensi kemampuan berkendara di jalan raya dan sebagai identitas diri.

Oleh karena itu, saat berkendara tak dilengkapi SIM ada sanksi hukum berupa tilang dan kurungan penjara.

Tapi sanksi pengendara belum punya SIM dan lupa tak bawa SIM berbeda.

Peraturan tersebut seperti tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, kewajiban memiliki SIM termuat dalam UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ, tepatnya Pasal 1 nomor 23.

“Satu kesatuan yang utuh bahwa setiap pengemudi hukumnya wajib memiliki SIM. Dengan demikian bahwa orang yang tidak memilki SIM tidak boleh mengendarai kendaraan bermotor,” ujar Budiyanto dikutip dari Kompas.com (30/5/2024).

“Setiap orang yang tidak memiliki SIM atau tidak membawa SIM saat mengemudikan kendaraan bermotor merupakan pelanggaran lalu lintas,” katanya, yang pernah menjabat sebagai Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.

Tidak membawa SIM

Apabila seorang pengemudi kendaraan bermotor tidak membawa SIM atau tidak bisa menunjukkan SIM saat berkendara, sanksi hukumnya diatur dalam Pasal 288 Ayat 2 UU LLAJ:

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah.

Tidak memiliki SIM

Pengendara motor atau pengemudi mobil yang tidak memiliki SIM bisa dikenakan sanksi hukuman dan tilang yang berat.

Hal ini diatur dalam Undang-Undang yang sama, Pasal 281.

Dijelaskan, sanksi hukumnya adalah pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.

Baca Juga: Bisakah Cuma Tunjukkan Foto Atau Fotokopi SIM Saat Ada Razia?

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa