Mendengar jawaban tersebut, Hakim terus menyelisik soal pembentukan jalan tol secara keilmuan.
Sebab, Jalan Tol layang Jakarta-Cikampek yang sudah beroperasi itu bergelombang.
"Kalau demikian halnya, jalan Tol Japek itu, yang bapak teliti kemarin itu, MBZ itu. Itu kan bergelombang itu, apakah masih layak disebut dengan jalan tol itu Pak? karena tadi kan secara geometri seharusnya datar ini malah bergelombang-bergelombang begitu, bagaimana?" kata Hakim.
Menjawab pertanyaan itu, Imam pun menjelaskan fungsi jalan tol.
Misalnya, kenyamanan bagi pengendara untuk dapat melewati jalan yang bebas dari hambatan.
Apalagi, pengguna jalan tol mengeluarkan biaya untuk bisa melewati jalan yang dibuat untuk memberikan kenyamanan bagi penggunanya.
"Kalau menurut yang kami pelajari, setiap kita (masuk ke) jalan tol berati harus mendapatkan benefit, baik dari segi waktu perjalanan atau dari kenyamanan. Kalau dia (Tol MBZ) sudah indikasi itu, (tapi) kita melewati jalan Tol Japek ini kita tidak mendapatkan itu. Berati secara harfiah, kita mungkin bisa menyebut ini jalan tol tapi belum bisa memberikan fungsinya sebagai tol," papar Imam.
"Jadi belum bisa disebut itu jalan tol?" timpal Hakim.
"Iya," kata Imam.
"Kalau dari segi ilmunya Pak, kalau standar jalan tol itu seperti apa? Jangan ada gelombang seperti itu, melengkung-melengkung seperti itu, kan begitu Pak?" kata Hakim.
"Iya," jawab Imam.
Dalam perkara ini, jaksa menduga telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp 510 miliar dalam proyek pekerjaan pembangunan Jalan Tol MBZ.
Kerugian ini ditimbulkan oleh tindakan yang dilakukan eks Direktur Utama (Dirut) PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono, Ketua Panitia Lelang PT JJC Yudhi Mahyudin, Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama, Sofiah Balfas dan Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting, Tony Budianto Sihite.
"Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 510.085.261.485,41 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut," kata Jaksa membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, (14/3/24).
Baca Juga: Terkuak di Sidang Korupsi, Mutu Kekuatan Tol Layang MBZ Berkurang 6 Persen
Editor | : | Iday |
KOMENTAR