Otomotifnet.com - Sejak diresmikan, ada larangan truk melintasi tol layang Mohammed bin Zayed (MBZ).
Mengenai alasannya sempat ditanyakan Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri dalam sidang korupsi tol MBZ.
Ahli Struktur Beton Bertulang dari Institut Teknologi Sepuluh November (ITS) Surabaya, Mudji Irmawan pun gelagapan tak bisa menjawab.
Ini saat Mudji dicecar pertanyaan soal perubahan struktur tol MBZ ruas Cikunir-Karawang Barat oleh Hakim Fahzal.
Hakim mempertanyakan apakah perubahan struktur itu membuat tol layang tersebut tak boleh dilintasi truk.
Hal ini terjadi saat Mudji dihadirkan tim penasihat hukum eks Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC), Djoko Dwijono dan Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting, Tony Budianto Sihite dalam sidang dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol layang MBZ.
Mulanya, Hakim Fahzal menyinggung adanya perubahan pada basic design Tol MBZ yang awalnya menggunakan struktur beton menjadi baja.
Kepada Mudji, Hakim mendalami kekuatan dan ketahanan dari dua struktur berbeda tersebut.
"Sekarang saya tanya, dibandingkan dengan memakai beton, struktur beton. Ini kan diubah jadi struktur baja. Dari keilmuan bapak, ahli sebagai ilmu struktur beton. Mana yang kuat? atau mana yang tahan lama itu?" tanya Hakim Fahzal dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, (11/6/24).
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR