Otomotifnet.com - Stagnasi pasar mobil domestik di level 1 juta unit pertahun dalam 10 tahun terakhir, tentu patut dicarikan solusinya.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengusulkan pemberian insentif fiskal berupa pajak penjualan atas barang mewah ditanggung pemerintah (PPnBM DTP).
Insentif PPnBM DTP ditujukan bagi pembelian mobil yang diproduksi di dalam negeri.
Hal ini diperlukan dan diyakini bisa mendongkrak penjualan mobil domestik, yang ujungnya bisa menggairahkan ekonomi nasional.
Kondisi ini terjadi pada 2021 saat pemerintah mengucurkan insentif yang sama, demi membangkitkan pasar mobil yang sempat terpuruk akibat pandemi Covid-19.
Saat program PPnBM DTP diberlakukan, berdasarkan data Kemenperin, penjualan mobil selama Maret-Desember 2021 melonjak 113% dari periode yang sama di tahun sebelumnya.
Pada 2022, program tersebut sukses meningkatkan penjualan selama Januari-Mei menjadi sebesar 95 ribu unit.
Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita, menyatakan pertumbuhan industri alat angkut tidak terlepas dari kontribusi sektor otomotif.
Baca Juga: Bongkar Strategi Mobil China Serbu Indonesia, Salah Satunya Manfaatkan Ini
Sepanjang 2023, sektor kendaraan roda dua membukukan penjualan domestik sebesar 6,2 juta unit dan ekspor sebesar 570 ribu unit.
Editor | : | Panji Maulana |
KOMENTAR