Jakarta - Aturan Ganjil-genap di beberapa ruas jalan protokol di Jakarta mulai diberlakukan hari ini (30/8) setelah sebelumnya dilakukan uji coba dan dianggap berhasil. Kini, masyarakat yang melanggar tak hanya ditegur, tapi ditindak--dengan sanksi berat!
Pelanggaran normal, seperti menggunakan plat nomor ganjil di hari genap, denda maksimalnya bisa mencapai Rp 500 ribu. Bahkan, untuk yang kepergok menggunakan plat nomor palsu, bisa dipenjara.
Nah, judul diatas bukan untuk provokasi agar semua melanggar aturan tersebut. Namun lebih menekankan pada seberapa tegas nantinya petugas di lapangan bagi para pelanggar ganjil-genap. Kenapa?
Denda maksimal Rp 500 ribu tersebut sama dengan waktu operasi sterilisasi lajur TransJakarta diberlakukan. Sepeda motor di denda Rp 500 ribu dan mobil Rp 1 juta. Dan bagaimana kabar dari penerapan tersebut? Hanya heboh di awal, lalu terlupa begitu saja.
Kira-kira hanya satu bulan, memang lajur TransJakarta steril dari kendaraan pribadi, kecuali orang-orang nekat atau sedang banyak uang untuk bayar denda. Petugas pun dengan tegas menindak siapapun selain bus TransJakarta yang melintas di lajur khusus tersebut.
Namun hari ini? Silakan cek sendiri di lapangan. Lajur TransJakarta sudah kembali ramai oleh kendaraan pribadi. Kenapa bisa ramai lagi? Karena tidak ada penindakan! Ya, denda masuk lajur TransJakarta ternyata hanya angin lalu.
Karenanya, apakah masyarakat kali ini harus optimis petugas bakal tegas dan konsisten bagi para pelanggar ganjil-genap? Atau bakal sama dengan kondisi sterilisasi lajur TransJakarta, ketat dan tegas di awal, kemudian dibiarkan begitu saja.
Kalau memang bakal seperti itu kondisinya, ya lebih baik kita melanggar ramai-ramai aturan ganjil genap dari hari pertama diterapkan--tidak perlu menunggu sampai pengawasan kendor.
Toh pada akhirnya kita tidak bisa mengharapkan pengawasan petugas selalu tegas dan konsisten. Selain itu, masyarakat Jakarta selalu punya cara untuk mengakali banyak hal di jalan raya. Benar? Semoga saja opini ini salah..