Mobil Pribadi Di Jakarta Akan Dibatasi 2019, Sistemnya Lagi Dibahas, Jangan Ada Pungutan Liar

Joni Lono Mulia - Senin, 26 Maret 2018 | 09:09 WIB

Resmi MA Cabu Pergub larangan motor melintas Jl. Thamrin (Joni Lono Mulia - )

Otomotifnet.com - Gagasan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) yang bakal membatasi kendaraan dari luar DKI Jakarta ditanggapi dingin Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Gubernur Anies Baswedan enggan berkomentar lantaran belum mendapatkan informasi tersebut.

"Saya ingin baca lebih detail usulan BPTJ terlebih dahulu sebelum menanggapinya," ungkap Anies Baswedan kepada wartawan di kawasan Monumen Nasional (Monas) Gambir, Jakarta Pusat, Minggu (25/3/2018) pagi.

Hal tersebut pun disampaikannya ketika disinggung soal penerapan Electronic Road Pricing (ERP) atau jalan berbayar terkait wacana tersebut.

(BACA JUGA: Cool... Momen Presiden Jokowi Naik Chopperland Di Istana Bogor, Gak Kalah Sama Anak Custom)

Gubernur Anies Baswedan hanya memasang wajah datar ketika disinggung sistem ERP yang mandek sejak era Joko Widodo menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta pada tahun 2013 silam.

Seperti diketahui sebelumnya, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) mengusulkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk membatasi kendaraan luar kota yang masuk ke dalam Ibukota.

Pengamat Transportasi Unika Soegijapranoto, Djoko Setidjawarno, justru menyebut pembatasan dapat dilakukan lewat ERP.

"Kalau tanpa sistem, mau bagaimana pelaksanaannya?"

"Akan timbul pungutan liar baru kalau dipaksakan."

"Jadi ya tunggu ERP yang katanya akan diberlakukan pada 2019," beber Djoko Setidjawarno dihubungi pada Minggu (25/3/2018)

Menurutnya, ERP merupakan sistem paling ideal untuk diterapkan karena setiap kendaraan yang berasal dari luar Ibukota akan dikenakan retribusi.

Selain itu, seluruh kendaraan yang masuk juga akan teregistrasi lewat alat identifikasi pada ERP.

(BACA JUGA: Full Tank Bisa Sampai Tegal, Inilah Hasil Tes Konsumsi BBM All New PCX)

"Pihak Kepolisian harus dilibatkan, khususnya registrasi identifikasi kendaraan."

"Jadi identitas kendaraan dan beban ERP jelas, walaupun kendaraan diperjualbelikan," jelasnya.

Walau begitu, BPTJ harus terlebih dahulu merevitalisasi angkutan umum hingga ke seluruh kawasan pemukiman di Jabodetabek

Sebab berdasarkan Rencana Induk Transportasi Jabodetabek, Jumlah penduduk Jabodetabek 31.077.315 jiwa dengan total sebanyak 24.897.391 kendaraan bermotor.