Mobil Pribadi Di Jakarta Akan Dibatasi 2019, Sistemnya Lagi Dibahas, Jangan Ada Pungutan Liar

Joni Lono Mulia - Senin, 26 Maret 2018 | 09:09 WIB

Resmi MA Cabu Pergub larangan motor melintas Jl. Thamrin (Joni Lono Mulia - )

Kendaraan bermotor tersebut terdiri dari 2 persen angkutan umum, 23 persen mobil pribadi dan 75 persen sepeda motor.

Sehingga pergerakan kendaraan dalam kota Jakarta 23,42 juta orang per hari pada tahun 2015 meningkat menjadi 50 juta orang per hari pada tahun 2018.

Bersamaan dengan hal tersebut, permasalahan kian pelik, di antaranya tingkat kemacetan semakin tinggi, sepeda motor makin dominan dan angkutan umum makin menurun.

(BACA JUGA: Simak Nih, Daftar Harga Yamaha Maxi Series Terbaru, Referensi Buat Yang Pengin)

Sementara infrastruktur angkutan massal sangat terbatas, pengadaan bus dan KRL masih belum memenuhi perjalanan, khususnya di kawasan Bodetabek.

"Pada 2019 ditargetkan 40 persen penggunaan kendaraan pribadi. Jadi ERP 2019 berbarengan dengan peningkatan angkutan masal."

"Pilihan revitalisasi angkutan umum di Kawasan Bodetabek mutlak harus segera dilakukan, supaya kemacetan di perkotaan bisa berkurang. Udara makin nyaman, publik makin senang, lalu lintas makin lancar," jelas Djoko Setidjawarno.

Terkait target pengadaan ERP pada tahun 2019, Djoko menyarankan agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat menyerahkannya kepada BPTJ.

(BACA JUGA: Pertalite Jadi Rp 7.800, Pertamina Jelaskan Alasan Kenaikannya)

Sehingga kendala yang kerap dipermasalahkan oleh Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) dapat diselesaikan menggunakan Peraturan Presiden (Perpres).

"Terkadang ada investor mau menanamkan modal dinilai sebagai suatu permasalahan, tentunya investor itu dilindungi konsesi nilai plus."

"Jakarta tidak punya uang bayar ERP sendiri. KPPU jangan kaku," pungkasnya.