Otomotifnet.com - Profesi sopir pribadi pada dasarnya terjalin berkat unsur kepercayaan, antara si pemilik mobil dengan sopirnya.
Kondisi itu tak jarang mengakibatkan rentan penggelapan atau penipuan yang mencoreng nama baik profesinya.
Seperti dilakukan Marzuki alias Tengku Aditya Ichan.
Dia membawa kabur Toyota Alphard bernomor polisi B 99 SIS majikannya kemudian menjual dengan harga Rp 60 juta ke seorang penadah.
(BACA JUGA: Ketidakarifan Lokal, Ramai-Ramai Balik Arah, Lindas Rumput Pembatas, Sanksi Apa Yang Pantas?)
Hal tersebut seperti diungkapkan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar yang menjelaskan kronologi kejahatan yang dilakukan oleh Marzuki.
Pada tanggal 10 Januari 2018, pelaku awalnya melamar bekerja sebagai sopir pribadi kepada korban Neng Imas.
Selanjutnya bekerja dengan mengemudi mobil Toyota Alphard bernomor polisi B 99 SIS.
Pada 13 Januari 2018 sekitar pukul 11:00 WIB, korban diantar pelaku ke Mal Citos dengan menggunakan mobil tersebut, untuk makan siang.
"Selanjutnya korban turun di lobby utama dan meminta pelaku untuk parkir sambil menunggu korban selesai santap siang," kata Kombes Indra Jafar saat merilis pengungkapan di Mapolres Jaksel, Senin (26/3/2018).
Setelah selesai makan, korban menghubungi pelaku untuk meminta dijemput di lobby utama.
Namun ternyata handphone pelaku sudah tidak aktif.
Diketahui pelaku sudah keluar melalui gerbang parkir dengan membawa mobil korban.
Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke polisi.
(BACA JUGA: Urus Bisnis Keluarga, Itulah Kesibukan Rio Haryanto Sekarang, Meski Masih Pengin Balapan)
Kapolres mengatakan, pelaku diketahui sudah merencanakan pencurian ini.
Dalam menjalankan aksinya selalu memakai identitas palsu.
"Pelaku menggunakan beberapa nama, kemudian melamar untuk menjadi sopir pribadi."
"Dan setelah bekerja 3 sampai 5 hari, pelaku membawa kabur mobil korban," ungkap Kombes Indra Jafar.
Polisi yang masih melakukan penyelidikan kasus itu, kembali mendapatkan laporan lain mengenai penggelapan mobil dengan modus yang sama.
Kali ini korbannya, Andhika (36) yang kehilangan mobil Honda HR-V pada 5 Februari dengan lokasi kejadian di Gedung Talavera, Jalan TB simatupang, Cilandak Jaksel.
Petugas kepolisian di bawah pimpinan Kanit Ranmor Satreskrim Polrestro Jakarta Selatan, AKP Egidio Fernando, segera melakukan pelacakan kepada para pelaku.
(BACA JUGA: Gak Nyangka, Yamaha Scorpio 2005 Jadi Custom, Mesin 'Gantung Diri')
"Kami cari informasi dari sejumlah saksi serta menelusuri keberadaan pelaku ini. Dari keterangan korban, pelaku kami prediksi masih satu jaringan," kata AKP Egidio Fernando.
Pengejaran yang dilakukan membuahkan hasil.
Otak pelaku, Marzuki, dibekuk di lokasi persembunyiannya di bilangan Serpong, Tangerang Selatan dalam sebuah drama penangkapan yang mencekam.
Pelaku yang mencoba melakukan perlawanan pun dihadiahi dengan timah panas.
"Kami amankan empat anggota jaringan ini di beberapa tempat berbeda yakni Marzuki, Aluntono, Iswandi dan Fauzan."
"Otak pelakunya ini Marzuki, dia punya banyak kartu identitas palsu," terangnya.
Dari keterangan pelaku, mobil Toyota Alphard korban telah dijual kepada rekannya dengan harga Rp 60 juta.
Sedangkan untuk Honda BR-V dijual dengan harga Rp 25 juta.
"Kedua mobil itu kini sudah ada di Mapolres Jaksel sebagai barang bukti kejahatan jaringan ini," ungkap AKP Egidio Fernando.
AKP Egidio menambahkan, para pelaku adalah sindikat spesialis pencurian mobil dengan modus melamar menjadi sopir pribadi.
(BACA JUGA: Angkernya Lokasi Kecelakaan di Patung Bayi Sakah, Dulu Tak Satupun Boleh Mengungkap Sejarah Berdirinya Patung)
Bahkan, sebelumnya, pelaku sudah sempat di penjara dengan kasus serupa.
"Dari hasil pemeriksaan, didapat keterangan bahwa pelaku baru keluar dari LP pada bulan Oktober tahun lalu dengan kasus yang sama."
"Setelah keluar baru melakukan dua kali aksi di wilayah Jakarta Selatan dan tertangkap," pungkas AKP Egidio Fernando.