Otomotifnet.com - Pihak kepolisian belum menetapkan pengemudi Alphard, Hartono Handoko sebagai tersangka sampai saat ini.
Padahal pengemudi Toyota Alphard itu melakukan aksi menabrak pengendara mobil, sepeda motor dan kejar-kejaran hingga Sidoarjo, (1/6/2018) lalu.
Alasan belum ditetapkan jadi tersangka itu dijelaskan AKP Antara, Kanit Laka Satlantas Polrestabes Surabaya, mengatakan pengemudi Alphard, istri dan lima orang saksi lainnya sudah dimintai keterangan.
Sebelumnya proses pemeriksaan terkendala karena pengemudi Alphard masuk rumah sakit.
(BACA JUGA: Enggak Nyangka, Modifikasi Honda CBR1000RR SP Ini Ungkap Sisi Lain Kelebihan Dani Pedrosa)
Gara-gara, terkena amukan massa.
"Masih saksi semua, mengingat korban kecelakaan yang dimaksud tidak mengajukan laporan sama sekali," ujar AKP Antara, Sabtu (9/6/2018).
Seperti yang diberitakan sebelumnya kecelakaan lalu lintas Toyota Alphard L 1424 VX bermula dari tabrak lari di Jl HR Muhammad Surabaya, Kamis (31/5/2018) pukul 22:40 WIB.
Kanit Laka Satlantas Polrestabes Surabaya, AKP Antara, menjelaskan, mobil Alphard dikemudikan Hartono Handoko (61), warga Gubeng Kertajaya V/14 Surabaya.
"Alphard menabrak mobil Toyota Avanza L 1118 WB di jalan HR Mohammad, lalu kabur. Avanza dikemudikan Marsuriono," jelas AKP Antara, Jumat (1/6/2018).
(BACA JUGA: Satu Motor Berhenti Mendadak, Empat Truk Langsung Tabrakan Beruntun)
Saat kejadian, pengemudi Mobil Alphard L-1424-VX yang diduga tabrak lari berjalan dari arah barat ke timur Jl HR Muhammad Surabaya.
Toyota Alphard tersebut dikejar mobil Toyota Avanza L 1118 WB usai tabrak lari dengan mobil tersebut.
Alphard melarikan diri ke arah timur dan akhirnya dihentikan massa di depan Mako Pasmar Gedangan.
"Pengemudi Alphard dirawat di rumah sakit dan ditangani Polres Sidoarjo Kota," urai AKP Antara.
(BACA JUGA: Detik-Detik Atraksi Polisi Lompati Dua Moge, Tapi Nahas Saat Mendarat)