Pada tengah malam, urai AKBP Yade Setiawan Ujung, tersangka menjalankan aksinya dengan memasuki rumah warga yang dinilai sudah tertidur semua melalui pintu.
Setelah masuk dalam rumah, tersangka mengambil sepeda motor di dalam rumah dengan terlebih dahulu merusak kunci stir.
Selanjutnya tersangka membawa sepeda motor curian dengan berjalan kaki menuju ke tempat sepi.
(BACA JUGA: Polres Tasikmalaya Siagakan Pasukan Oranye, Dikasih 'Kapak Kayu')
Ditempat sepi tersebut, tersangka dengan cara memodif kabel sepeda motor sehingga bisa nyala tanpa dikunci.
Berhasil menghidupkan sepeda motor curian, tersangka langsung kabur.
Kemudian, sepeda motor curian itupun dijual dengan terlebih dahulu memodifikasinya dengan model yang tidak dikenali pemiliknya.
"Itu bisa dilihat dari sepeda motor yang dicuri tersangka kondisinya seperti sepeda motor rusak," imbuh AKBP Yade Setiawan Ujung.
Atas perbuatanya tersebut, tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hingga sembilan tahun penjara.
(BACA JUGA: Mudik Lewat Tangerang, Kalau Lemah, Letih, Lesu, Mampir Posko Mudik Siaga Aja)
Sementara tersangka Muklis mengaku menjual sepeda motor hasil curian yang telah ditanggalkan beberapa bagian ke teman-temanya dengan harga murah.
Dan hasil penjualan sepeda motor curian tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup istri dan anaknya.
"Saya menyesal melakukan pencurian motor dan akan mengikuti proses hukum," tutur Muklis di Mapolres Malang.
Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul "Pencuri Motor di Delapan Lokasi Dilumpuhkan Resmob Polres Malang"