Otomotifnet - Aturan soal penarikan kembali atau 'recall' yang termaktub di dalam pasal 79 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 33/2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor, merupakan konten baru.
Sebelumnya kontrol atau pengawasan terkait kualitas kendaraan yang beredar di jalan, hanya berharap dari kesadaran moral dan etika bisnis, dari produsen atau Agen Pemegang Merek (APM) saja.
Konsumen pun lantas tak punya bekingan kuat untuk mendapat perlindungan.
(BACA JUGA: Permohonan Dianggap Enggak Berdasar, Ojek Online Ditolak Jadi Angkutan Umum)
Kini, setelah menanti lama akhirnya pemerintah mulai turun tangan dan hadir untuk menjaga keselamatan warganya dari kelalaian produsen kendaraan, yang bisa menyebabkan kecelakaan di jalan.
"Ini merupakan konten baru dan pengaturan yang kami buat ini mencermati dinamika yang ada, teknologi dan masyarakat," kata Eddy Gunawan, Direktur Sarana Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Selasa (26/6/2018).
"Ini dasar pemikiran kami," imbuh Eddy Gunawan.
(BACA JUGA: Bikin Ngilu... Insiden Kecelakaan Vinales Di MotoGP Belanda Tahun Lalu, Hampir Saja Kena)
"Kami berpikiran kalau keselamatan ini tanggung jawab pemerintah, oleh sebab itu negara harus hadir," ujar Eddy Gunawan.
Eddy Gunawan mengatakan juga kalau nantinya fungsi kontrol terkait dengan 'recall' akan digenggam oleh pemerintah.
Jadi tidak hanya APM sendiri, seperti yang sudah berjalan selama ini.
(BACA JUGA: Honda Gold Wing Hilang Dibawa Kabur, Posisi Terdeteksi Pindah-Pindah Pulau)
"Jadi kalau terjadi recall, rentetan tanggung jawab pihak produsen akan kami susun apa saja poinnya. Apakah recall saja, diganti komponennya, dan biayanya digratiskan?"
"Namun, kalau sudah terjadi (seperti kecelakaan), garansinya apa untuk konsumen?," pungkas Eddy Gunawan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lewat Regulasi 'Recall' Pemerintah Genjot Keselamatan"