Miris, Gadis Kecil 7 Tahun Curi Motor, Otaknya Ibu Kandung Sendiri

Joni Lono Mulia - Rabu, 14 November 2018 | 15:55 WIB

Ilustrasi pencurian motor (Joni Lono Mulia - )


Otomotifnet.com - Seorang bocah tujuh tahun terlibat tindak kriminalitas  pencurian motor.

Mirisnya, pelaku yang melibatkan bocah ternyata ibu kandungnya sendiri.

Saat ini DAF (7) diamankan di Polsekta Pontianak Barat, Kalimantan Barat.

Adalah Devi Tiomana, Ketua Yayasan Nanda Dian Nusantara (YNDN), yang mengungkapkan peristiwa ini.

Devi Tiomana yang selama ini dikenal sebagai aktivis perempuan dan anak ini, menuliskan kisah tentang DAF di akun Facebook miliknya, Devi Suhandoto, (13/10/2018).

“DAF umur 7 thn pelajar kelas 1 SD di kawasan Pontianak Timur terpaksa diamankan Polsekta Pontianak Barat karena diduga melakukan pencurian dan penggelapan motor bersama ibunya,” tulis Devi.

Devi menjelaskan DAF dan ibunya ditangkap tanggal 4 November 2018.

Ia kemudian mengaku menemukan sejumlah fakta terkait aksi DAF dan ibunya tersebut.

“DAF gadis kecil ini telah beberapa kali melakukan pencurian motor dan ponsel dibeberapa TKP,” tulis Devi.

Pengakuan DAF kepada Devi, ibunyalah yang telah memaksanya melakukan aksi kriminalitas itu.

(BACA JUGA: New Mitsubishi Triton Tambah Canggih, Sinyal Ditinggalin Pengusaha?)

"Apabila dia menolak, maka dia akan dipukul, dihajar dan ditendang sampai dia berhasil menuruti semua kemauan ibunya,” tulis Devi lagi.

DAF juga menceritakan bagaimana dirinya berbagi peran dengan ibunya dalam aksi pencurian motor.

Ternyata DAF hanya berbekal sebilah obeng.

"Saya hanya mencongkel kunci pakai obeng yang dibeli di Pasar Tengah hingga rusak. Bila sudah rusak, Mamak yang bawa kabur motor dan menjualnya," tulis Devi menirukan penuturan DAF ketika ditanya keikut sertaannya mencuri motor.

DAF juga mengaku beberapa kali disuruh mencuri dan mencopet handphone di Pasar Tengah Pontianak.

“Untuk menutupi aksinya, dia harus menjadi pengamen di Lampu Merah yang selalu diawasi dari jauh oleh ibunya,” tulis Devi lagi.

(BACA JUGA: Simpan Rp 47 Juta Di Jok Honda BeAT, Gak Lama Parkir Langsung Raib)

Sebagai aktivis, Devi menuliskan sesuai dengan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), anak pelaku tindak pidana yang belum berumur 12 tahun tidak boleh boleh diproses secara hukum.

“Tapi akan dilakukan pembinaan dan rehabilitasi, sehingga pada tanggal 6 November 2018, DAF diserahkan kepada Pemerintah Kota Pontianak,” tulis Devi Suhandoto.

Menurutnya Pemerintah Kota Pontianak melalui Dinas Sosial sudah harus berani menerapkan PP Nomor 44 Tahun 2017 tentang Pengasuhan Anak untuk kasus DAF.

“Ibunya harus dicabut hak pengasuhannya. Sebab ibunya sebagai orangtua tunggal anak tidak cakap melakukan pengasuhan dengan menempatkan anaknya sebagai pelaku kriminal,” tulis Devi Suhandoto.

(BACA JUGA: Toyota Avanza Tetap Favorit, Apalagi Di Segmen Fleet)

“Setelah hari ini bertemu ibunya di ruang Kanit Reskrim Polsekta Pontianak Barat, justru semakin memperjelas buruknya perlakuan seorang ibu pada anak,” tulis Devi Suhandoto lagi.

DAF selama ini telah diiperalat untuk memuluskan semua aksi kriminalitas sang ibu.

Devi menilai DAF gadis kecil yang yang cukup cerdas di usianya dikendalikan sang ibu untuk untuk aksi kejahatan yang cukup beresiko bagi keselamatan dirinya sebagai seorang anak.

Sebab pencurian motor sering berakhir dengan aksi brutal massa dengan pembakaran motor beserta orangnya.

Menurutnya alasan tidak punya pekerjaan, telah membuat ibunya memanfaatkan situasi anak untuk mencoba menyamarkan perilaku kriminalnya.

(BACA JUGA: Simpel Banget, Yamaha Aerox 155 Ganti Tangki 8 Liter Bisa Tukar Guling)

“Sungguh perbuatan keji yang tidak pantas dilakukan seorang ibu manapun di dunia ini,” tambah Devi Suhandoto.

Memenuhi hak dasar anak saja belum mampu, kok anak sudah harus dididik menjadi seorang kriminal.

“Saya lalu teringat dengan Raperda Ketahanan Keluarga yang kemaren dibahas bersama OPD dan DPRD Kalbar. "

"Mencoba memahami esensi dari Raperda tersebut sejauh mana bisa di implementasikan utk menghentikan kasus seperti yang dialami DAF,” tulis Devi Suhandoto.

Ia pun mengaku belum menemukan makna itu dalam pasal per pasal.

(BACA JUGA: Fakta Perampokan Mitsubishi Mirage Taksi Online, Dari Motif Hingga Vonis Mati)

Devi berharap Raperda tersebut bisa memberikan solusi atas berbagai masalah yang timbul pada keluarga-keluarga rentan.

Bukan hanya sebatas regulasi penambah koleksi Lembaran Daerah sehingga tidak ada lagi kasus2 spt DAF, eksploitasi seksual dan ekonomi oleh orangtua pada anak, dan kasus2 anak lainnya.

“Mari ikut peduli, lindungi anak dari segala bentuk kejahatan,” tulis Devi Suhandoto.