Penjual Bensin Eceran Jangan Ngawur, Nekat Oplos, Ancaman Denda Rp 60 Miliar

Ignatius Ferdian - Jumat, 3 Mei 2019 | 18:50 WIB

Ilustrasi pedagang bensin eceran (Ignatius Ferdian - )

Otomotifnet.com - Bukan merupakan hal baru pedagang bensin eceran menjamur di setiap jalan di Indonesia.

Mulai jualan di botol, dispenser atau pertamini.

Tapi buat pedagang bensin eceran jangan pernah berpikir untuk mengoplos bensin dengan jenis lainnya demi meraup keuntungan.

Karena bagi yang nekat ancaman denda dan penjara sudah menanti.

(Baca Juga : Geberan Harley-Davidson Ingin Didengar Pengidap Kanker, Ternyata Ini Permintaan Terakhir, Bikin Haru!)

Dendanya enggak tanggung-tanggung, Rp 60 miliar! atau penjara 6 tahun.

Tersangka yang terlibat dalam kasus itu disebut menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah.

Itu sudah diatur dalam Pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar.

(Baca Juga : Kawasaki Ninja 250 Didorong Mundur, Dua Orang Gerak Cepat, Salah Satu Bawa Pistol)

Kejadian seperti ini terjadi beberapa waktu lalu, Polisi di Surabaya, Jawa Timur membongkar sindikat besar pengoplos bensin.

Para pelaku sering mengoplos bahan bakar Pertamax dengan Premium atau Pertalite agar mendapatkan keuntungan besar.

Bukan cuma itu, pengoplosan juga dilakukan pada bensin jenis Bio Solar ke tangki Dexlite.

Pengoplosan terungkap di SPBU Tegalsari, Surabaya, Jawa Timur.

(Baca Juga : Yamaha V-ixion Sembunyi Ditutupi Daun, Ditemukan TNI, Ternyata Selundupan)

Saat digrebek para pelaku sedang melakukan pengoplosan bensin jenis Bio Solar dengan Dexlite.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Rofiq Ripto Himawan mengungkapkan kronologi pengoplosan.

"Ada 40 liter Bio Solar yang diisikan ke tandon Dexlite," kata Rofiq.

Jika anda melihat kejanggalan di SPBU dekat tempat Anda tinggal, segera laporkan ke pihak terkait.