Otomotifnet.com - Kembali terjadi pembegalan menggunakan sejata tajam, yang mengakibatkan korban terluka.
Kejadian nahas ini dialami oleh seorang remaja berinisial RDN, yang dibacok menggunakan celurit oleh pelaku berinisial SAP (19/05/2019) dini hari.
Pembacokan ini terjadi di depan Terminal Damri, Jalan Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat.
kejadian berawal saat korban bersama teman-temannya yang berjumlah 30 orang melakukan konvoi naik motor dari arah Kampung Rawabebek, Kranji, Bekasi Barat, seperti yang diutarakan Wakapolres Metro Bekasi Kota, AKBP Eka Mulyana.
(Baca Juga: Ini Tarif Tol Trans Jawa 2019, Termahal Jalur Merak - Probolonggo)
"Korban bersama teman-temannya baru pulang silaturahim dari rumah gurunya lalu melintas di depan terminal. Nah, anak-anak muda ini (pelaku) nongkrong juga di depan terminal, ada yang melintas mereka serang," ujar Eka dikutip dari Kompas.com.
Eka mengatakan, ketika diserang, RDN terkena sabetan celurit di bagian tangan oleh SAP.
Sementara teman-teman korban langsung lari dari serangan pelaku karena ketakutan.
"Melihat ada orang yang menyerang, kemudian korban beserta temannya langsung kabur semua. Karena panik, si korban lainnya bernama Idrus dan RDN ini meninggalkan motornya dan langsung diambil oleh mereka (pelaku) ini," lanjut Eka.
(Baca Juga: Begal Sadis Bawa Bom, Diringkus Tim Resmob, Diduga Sedang Cari Korban)
Korban pun lalu melaporkan kejadian itu ke Polres Metro Bekasi Kota.
Polisi kemudian mengamankan tiga pelaku berinisial SAP, DP, dan SAUGI di sebuah rumah kosong di daerah Kranji, Bekasi Barat pada Minggu pagi pukul 07.00 WIB.
Peran DP dan SAUGI yakni pelaku yang mengambil dua motor milik korban.
"Jadi ini gerombolan sama gerombolan, cuman mereka tidak janjian buat tawuran. Hanya gerombolan korban habis pulang dari silaturahim, gerombolan pelaku mungkin ngirannya gerombolan korban akan menyerang mereka," ucap Eka.
(Baca Juga: Libur Lebaran Sudah Dekat, Waspada Jalur Tengkorak di Jawa Tengah, Ada 23 Titik)
Polisi kemudian mengamankan barang bukti yakni dua unit sepeda motor milik korban, dan satu bilah celurit milik SAP.
Atas perbuatan tersebut, ketiga pelaku dijerat pasal 365 ayat (2) ke 1 dan 2 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pulang Konvoi Naik Motor, Remaja di Bekasi Dibacok