"Dari sana langsung dilakukan verifikasi pelanggaran dan data kepemilikan kendaraan oleh petugas operator back office," bebernya.
"Kemudian pencetakan dan pengiriman surat konfirmasi pelanggaran ke alamat pemilik kendaraan," kata Yusuf.
Dari sana, pelanggar atau pemilik kendaraan diminta konfirmasi melalui web dengan batas waktu 5 hari sejak pengiriman surat konfirmasi.
"Lalu pelanggar menerima tilang dan melakukan pembayaran denda tilang melalui Bank BRI, ATM, maupun mobile banking dalam batas waktu maksimal 7 hari sejak menerima konfirmasi kode Briva," katanya.
(Baca Juga: CCTV Tilang Elektronik Punya Fitur Canggih, Begini Komentar Pengguna Jalan)
"Sistem juga akan melakukan blokir STNK bagi yang tidak membayarkan denda tilang sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan," kata Yusuf.
Ke depan kata dia ditargetkan ada 81 CCTV yang sudah terpasang di Jakarta sampai tahun 2019 ini.
"Tahun 2019 ini, sistem ETLE akan lebih dikembangkan menjangkau lokasi yang lebih luas, dengan total 81 kamera di 34 lokasi," pungkasnya.
"Pengadaannya kami berkordinasi dengan Pemprov DKI," tutup Yusuf.