Setiba di lapangan dan dilakukan pengamatan, petugas mendapat kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat sedang mengantre dengan tangki yang telah dimodifikasi.
Bentuk tangki dan kapasitas melebihi kapasitas normal baik roda dua maupun roda empat.
Diduga pembelian BBM yang diisi ke tangki yang telah dimodifikasi akan diperjualbelikan kembali kepada konsumen atau kios-kios pengecer minyak.
Melihat kondisi demikian dua unit kendaraan roda empat (mobil) dan 11 motor diamankan ke Polsek Jeunieb, tim penyidik melakukan pendataan dan memeriksa pemilik kendaraan.
Mereka diduga melakukan pelanggaran Undang-undang Migas.
Artikel serupa telah tayang di serambinews.com dengan judul Polsek Jeunieb Amankan Sindikat Modifikasi Tangki BBM, Dua Mobil dan 11 Sepeda Motor Terjaring