Otomotifnet.com - Sehubungan dengan penertiban tukang pelat nomor oleh Ditlantas Polda Metro Jaya, jasa pembuat pelat nomor beri komentar.
Sesuai dalam Pasal 39 ayat (5) Perkapolri 5/2012 yang menyatakan bahwa, TNKB atau pelat nomor yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.
Selain itu, penertiban ini dilakukan lantaran banyak pengendara mobil yang membuat pelat palsu demi menghindari sistem ganjil-genap di beberapa ruas jalan protokol di Jakarta.
Tim pun coba menemui beberapa pembuat pelat nomor di daerah Cibubur, Jakarta Timur (30/7/2019).
(Baca Juga: Range Rover Raffi Ahmad Pajaknya Ketahuan, Bayar Nggak Cukup Satu Honda ADV150, Harus Dua)
Salah satunya adalah Didit, pembuat pelat nomor di daerah tersebut yang mengatakan kalau ia tidak pernah menjual pelat nomor dengan logo kepolisian.
"Kalau mau penertiban silahkan aja, saya gak pernah buat pelat nomor pake logo kepolisian," ujar Didit (30/7/2019).
Lebih lanjut Didit mengaku, bahwa dirinya tidak tahu kalau konsumen membuat pelat nomor untuk mencurangi aturan pemerintah, soal ganjil-genap kendaraan.
"Konsumen biasanya datang, pesan pelat nomor serinya sekian sudah itu beres jadi yang harus ditertibkan itu pengendaranya bukan pedagang kecil kaya saya gini," sambungnya.
(Baca Juga: Sopir Truk Nyaris Ditempeleng, Pria Ngaku 'Brimob' Arogan, Warga Heboh Pisah Keributan)
Hal serupa juga dikatakan Johan, pembuat pelat nomor di wilayah Ciracas, Jakarta Timur, yang mengungkapkan kalau pelat yang ia jual itu polos atau tanpa logo kepolisian.
"Kalau yang pake logo Polisi itu saya enggak berani buat, karena melanggar hukum jadi saya biasa buat yang polos aja," terang Johan.
Namun tim berhasil menemukan pedagang yang berani membuat pelat nomor dengan logo resmi kepolisian di daerah Depok.
"Untuk yang ada logo Polisi saya bisa buat, namun harganya berbeda karena pelatnya beda dan saya beli langsung sama oknum," ujar pembuat pelat yang tidak mau disebutkan namanya tersebut.