Otomotifnet.com - Rencana perluasan kebijakan ganjil-genap di Jakarta bakal dilaksanakan.
Menurut, Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, saat ini masih tahap sosialisasi.
"Kita akan lakukan sosialisasi mulai hari, Rabu (7/8/2019) ini sampai 8 September," kata Syafrin di Balai Kota, Jakarta Pusat,(7/8).
Usai tahap sosialisasi selesai, pihaknya akan lanjut ke uji coba yang dimulai 12 Agustus sampai 6 September 2019.
(Baca Juga: Kendaraan Listrik Diistimewakan Anies Baswedan, Kebal Sistem Ganjil-Genap)
Sedangkan resmi berlakunya perluasan ganjil-genap mulai 9 September 2019.
"Perlu saya sampaikan, uji coba yang akan kita lakukan pada koridor tambahan saja," terangnya.
"Sementara koridor yang saat ini sudah ada ganjil genap di sana tetap permanen," tuturnya.
Dalam konsep baru ini, rute ganjil-genap diperluas hingga 16 ruas jalan baru.
Beberapa ruas jalan baru itu di antaranya Jl Fatmawati, Jl Salemba Raya, dan Jl Gunung Sahari.
Durasi pemberlakuan ganjil-genap juga diperpanjang.
Kini, ganjil-genap berlaku pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB, untuk durasi malam hari ditambah.
"Berdasarkan analisa dan evaluasi tersebut maka kami menetapkan untuk dilakukan perluasan ganjil-genap di wilayah provinsi DKI Jakarta," jelasnya.
(Baca Juga: Beredar Informasi Ruas Jalan Terdampak Perluasan Ganjil-Genap, Dishub: Hoaks, Saya Heran Bisa Tersebar)
"Nantinya akan ada tambahan 4 koridor lanjutan yang akan kita terapkan ganjil-genap," sambungnya.
"Pertama adalah koridor satu yang semula hanya Sudirman-Thamrin dan Merdeka Barat ini akan diperpanjang di sisi utara itu akan mulai diperpanjang dari Jl Majapahit, Gajah Mada Hayam wuruk, sampai dengan kota," ucap dia.
Sementara itu, lanjutnya, dari sisi selatan akan di perpanjang dari Sisingamangaraja Panglima Polim sampai dengan Fatmawati simpang TB Simatupang.
Sementara ada koridor 2 tambahan dari Jl Suryo Pranoto, Balikpapan, Kyai Caringin sampai dengan Tomang Raya akan bertemu di simpang S Parman.