Perluasan Ganjil-Genap Diterapkan di DKI Jakarta, Ini Jadwal Sosialisasi, Uji Coba, Sampai Resmi Berlaku

Irsyaad Wijaya - Rabu, 7 Agustus 2019 | 18:40 WIB

Rambu ganjil genap di DKI Jakarta (Irsyaad Wijaya - )

Beberapa ruas jalan baru itu di antaranya Jl Fatmawati, Jl Salemba Raya, dan Jl Gunung Sahari.

Durasi pemberlakuan ganjil-genap juga diperpanjang.

Kini, ganjil-genap berlaku pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB, untuk durasi malam hari ditambah.

"Berdasarkan analisa dan evaluasi tersebut maka kami menetapkan untuk dilakukan perluasan ganjil-genap di wilayah provinsi DKI Jakarta," jelasnya.

(Baca Juga: Beredar Informasi Ruas Jalan Terdampak Perluasan Ganjil-Genap, Dishub: Hoaks, Saya Heran Bisa Tersebar)

"Nantinya akan ada tambahan 4 koridor lanjutan yang akan kita terapkan ganjil-genap," sambungnya.

"Pertama adalah koridor satu yang semula hanya Sudirman-Thamrin dan Merdeka Barat ini akan diperpanjang di sisi utara itu akan mulai diperpanjang dari Jl Majapahit, Gajah Mada Hayam wuruk, sampai dengan kota," ucap dia.

Sementara itu, lanjutnya, dari sisi selatan akan di perpanjang dari Sisingamangaraja Panglima Polim sampai dengan Fatmawati simpang TB Simatupang.

Sementara ada koridor 2 tambahan dari Jl Suryo Pranoto, Balikpapan, Kyai Caringin sampai dengan Tomang Raya akan bertemu di simpang S Parman.