Otomotifnet.com - Perluasan ganjil-genap di Jakarta telah masuk tahap sosialisasi.
Sistem baru ini bakal berlaku di 25 ruas jalan yang diterapkan secara resmi 9 September mendatang.
Meski makin luas, tapi ternyata ada pelaksanaan yang sudah digembar-gemborkan tapi enggak diterapkan.
Dalam pelaksanaannya, ganjil-genap enggak berlangsung seperti usulan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek selama 15 jam.
(Baca Juga: Perluasan Ganjil-Genap di DKI Jakarta Tanpa Ampun, Masuk Atau Keluar Tol Tetap Kena!)
Hanya saja, saat pemberlakuan di sore hari, waktunya bertambah selama satu jam dari pukul 16:00-21:00 WIB.
Menurut Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, pihaknya sudah menganalisis mendalam soal ruas termasuk penerapan yang ideal.
Berangkat dari kajian tersebut, maka usulan BPTJ untuk Jakarta menerapkan kembali ganjil-genap selama 15 jam pun tidak terpakai.
"Terhadap usulan BPTJ, harus kita pahami bila Jakarta adalah Ibu Kota negara, pusat kegiatan bisnis dan jasa," terangnya di Balai Kota, Jakarta, (7/8).
"Sehingga pemerintah mendorong untuk menyiapkan mobilitas warga, dalam konteks ini penerapan ganjil-genap dua periode pagi dan sore, bukan sepanjang waktu," ujar Syafrin.
Walau kenyataannya tetap mengacu waktu ganjil genap reguler, tapi Syafrin menjelaskan ada langkah lain yang dilakukan untuk mengimbangi masalah kemacetan lalu lintas, yakni dengan melakukan implementasi secara komprehensif.
Dia menjelaskan saat siang hari, ketika banyak kendaraan masuk ke Jakarta, Dishub akan menerapakan strategi transport demand management.
Dengan cara mendongkrak tarif parkir dengan kisaran yang cukup tinggi. Sayangnya, belum ada kejelasan di mana saja titik-titiknya.
(Baca Juga: Motor dan Kendaraan Listik Kebal Perluasan Ganjil-Genap di DKI Jakarta)
"Sehingga dengan implementasi pada periode pagi dan sore hari, di tengah-tengah kita ada kebijakan tarif parkir yang tinggi," jelasnya.
"Dengan perluasan ganjil-genap akan efektif meningkatkan kinerja lalu lintas pada 25 ruas jalan tadi dan otomatis memperbaiki kualitas udara," kata Syafrin.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Dishub Batal Menerapkan 15 Jam Ganjil Genap di Jakarta