Aturan Ganjil Genap Diperluas, ITW Beri Usul, Minta Penjualan Kendaraan Bermotor Dibatasi

Ignatius Ferdian - Kamis, 8 Agustus 2019 | 20:40 WIB

Ilustrasi penerapan ganjil genap (Ignatius Ferdian - )

Otomotifnet.com - Terkait perluasan ganjil genapIndonesia Traffic Watch (ITW) menilai hal tersebut tidak efektif menurunkan kualitas udara apalagi mengatasi kemacetan di Jakarta.

Ketua Presidium ITW Edison Siahaan mengatakan kalau perluasan wilayah aturan ganjil genap hanya mengganti waktu dan tempat permasalahan ke wilayah lainnya.

"Kebijakan itu hanya dapat dilakukan dalam kondisi dan situasi serta wilayah tertentu saja. Bukan menjadi solusi permanen," kata Edison melalui keterangannya (8/8/2019).

Apalagi, persiapan kelengkapan seperti rambu dan petunjuk belum tersedia sepenuhnya, tetapi pelaksanaan genap ganjil sudah dimulai.

(Baca Juga: Yamaha R15 Tak Bertuan, 'Teronggok' Berdebu di Parkiran Mall, Kalkulasi Biaya Parkir Nyaris Rp 3 Juta!)

"Tentu dalam kondisi lalu lintas yang belum memberikan garansi keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran (Kamseltibcar), akan memicu kekacauan dan kemacetan lalu lintas yang lebih luas," tuturnya.

Seperti teori pencet balon, ganjil genap hanya memindahkan kepadatan, kemacetan bahkan persoalan dari satu lokasi ke area yang lain.

Tak hanya itu, ITW juga mempertanyakan relevansi kebijakan perluasan genap ganjil dengan Instruksi Gubernur No 66 tahun 2019.

"Apakah kendaraan bermotor pemicu utama memburuknya kualitas udara di ibu kota? Kalau ya, seharusnya jumlah kendaraan bermotor yang dibatasi, bukan hanya membatasi gerak kendaraan," bilangnya.

(Baca Juga: Toyota Avanza, Honda Brio dan Puluhan Motor 'Bodong' Disita Polisi, Penadah Terseret, Berawal Cari Honda Revo)