Perpres Mobil Listrik Baru Diteken, Menperin Sebut Ada Tiga Prinsipal Yang Siap Investasi Bikin Pabrik EV

Harryt MR - Jumat, 9 Agustus 2019 | 14:25 WIB

Perpres Mobil Listrik Mewajibkan Pabrikan Merakit Di Indonesia Dalam Tiga Tahun ke Depan (Harryt MR - )

Otomotifnet.com - Seperti diketahui, Perpres (Peraturan Presiden) mobil listrik telah diteken Presiden Jokowi pada Senin (5/8).

Menperin (Menteri Perindistrian) sebut ada tiga prinsipal yang siap investasi bikin pabrik EV (Electric Vehicle).

“Setidaknya saat ini ada tiga principal yang sudah menyatakan komitmennya berinvestasi untuk industri electric vehicle di Tanah Air,"

"Para principal tersebut menargetkan mulai berinvestasi di dalam negeri pada 2022,” ungkap Airlangga Hartarto, Menteri Perindustrian RI.

(Baca Juga: Honda ADV150 Dipuji-puji Pemilik PCX150, Sekali Jajal Bikin Jatuh Hati)

Sebelumnya diberitakan baru dua pabrikan yang komitmen investasi. yakni Toyota global dikabarkan berniat mengucurkan investasi USD 2 miliar atau setara Rp 28,3 triliun.

"Dari 2019 hingga 2023, kami akan secara progresif meningkatkan investasi kami menjadi Rp 28,3 triliun (USD 2 miliar)," tutur Akio Toyoda, Presiden Toyota Motor Corporation (TMC), seperti dikutip rilis Kementerian Kordinator Kemaritiman (28/7).

Dilanjut, Hyundai juga kepincut menggelontorkan investasi untuk pabrik sekitar Rp 40 triliun.

Bahkan delegasi Hyundai Group telah menghadap Presiden Jokowi untuk segera mendirikan pabrik di Jawa Barat.