Otomotifnet.com - Pemerintah DKI Jakarta akhirnya meresmikan aplikasi E-Uji Emisi.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyebut aplikasi E-Uji Emisi bakal disambungkan dengan sistem perpajakan, perparkiran, dan data Jakarta Smart City untuk melakukan kebijakan insentif kepada masyarakat.
"Apa saja insentifnya? Nanti terkait dengan harga parkir, perpanjangan STNK, pajak kendaraan bermotor," katanya.
Dirinya menyebutkan uji emisi ini sudah menjadi sebuah keharusan untuk bisa mengurus yang lain-lain.
(Baca Juga: Toyota Fortuner Terkelupas, Atap Terkoyak, Pengemudi Anak Bupati Bengkulu Tengah)
Jika tidak melakukan uji emisi, maka yang lain tidak bisa diurus.
"Kami targetkan tahun ini adalah tahun terakhir dimana uji emisi longgar. Mulai tahun 2020, kita akan disiplin menerapkan bahwa hanya memroses kendaraan-kendaraan yang sudah melakukan uji emisi," terangnya.
Anies juga menekankan semua kendaraan bermotor yang beroperasi di Jakarta harus lolos uji emisi, termasuk warga yang selama ini bertempat tinggal di luar Ibu Kota namun melakukan kegiatan ekonomi di dalamnya.
"Saya mengapresiasi terobosan-terobosan ini. Saya berharap ini menjadi gerakan seluruh masyarakat," katanya.
(Baca Juga: Tol Yogyakarta-Borobudur Dibuat Melayang, Sri Sultan Harap Tahun Depan Dilelang)