Otomotifnet.com - Sebanyak 9.169 STNK motor dan mobil diajukan Ditlantas Pold Metro Jaya untuk diblokir.
Motor dan mobil dengan atas nama tersebut melanggar batas waktu pembayaran tilang elektronik.
Menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Muhammad Nasir, tercatat 997 dari 9.169 pelanggar telah membayar denda tilang itu.
Ia mengimbau, para pelanggar segera membayarkan denda jika ingin memperpanjang STNK.
(Baca Juga: Ribuan Pengendara Kena Tilang Elektronik, Tak Bayar Denda, Kendaraan Bakal Diblokir)
"Total pengajuan blokir STNK itu sejak tanggal 1 November 2018 sampai 27 Agustus 2019," kata Nasir, (28/8).
"Total pengajuan blokir STNK sebanyak 9.169 pelanggar, tapi ada yang sudah kami ajukan buka blokir (997 pelanggar)," jelasnya.
"Artinya masih banyak yang belum dibuka blokirnya," sambungnya.
Selain itu, lanjut Nasir, tercatat 11.814 pengendara telah melakukan konfirmasi atas pelanggaran yang terekam kamera ETLE.
"10.169 pelanggar juga sudah divonis oleh pengadilan," kata Nasir.
Sistem tilang ETLE mulai diberlakukan sejak 1 November 2018.
Sebanyak 12 kamera ETLE baru dipasang di 10 titik di kawasan Jakarta yang dilengkapi fitur canggih.
Penerapan kamera dengan fitur terbaru itu mulai diberlakukan sejak 1 Juli 2019.
Kamera yang dipasang terdiri dari tiga jenis, yakni ANPR (Automatic Number Plate Recognition) yang dapat mendeteksi jenis pelanggaran marka dan lampu lalu lintas.
(Baca Juga: Sebanyak 1.500 Surat Tilang Dikirim, Diblokir Jika Tak Ada Respons)
Jenis kedua adalah kamera check point yang dapat mendeteksi jenis pelanggaran ganjil-genap, tidak menggunakan sabuk keselamatan, dan penggunaan ponsel oleh pengemudi mobil.
Sementara itu, jenis kamera terakhir adalah kamera speed radar.
Kamera ini dikoneksikan dengan kamera check point untuk mendeteksi kecepatan kendaraan yang melintas.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ribuan STNK Diblokir karena Tak Bayar Denda Tilang ETLE